Langgar Zona Tangkap Ikan, 5 Nelayan Ditangkap Polairud Situbondo
Lima nelayan asal Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan, Situbondo ditangkap anggota Satpolairud Polres setempat. Ini setelah, lima perahu motor nelayan itu melanggar zona menangkap ikan di Perairan Desa Lamongan Kecamatan Arjasa Situbondo, Jumat 8 September 2023.
"Lima nelayan itu ditangkap, karena menangkap ikan di perairan Desa Lamongan Kecamatan Arjasa hanya 500 meter dari bibir pantai. Mereka melanggar aturan zona tangkap ikan minimal 2 mil dari garis pantai," kata Kasatpolairud Polres Situbondo, AKP Hasanuddin, Jumat 8 September 2023.
Ditambahkan AKP Hasanuddin, sebenarnya anggota Satpolairud Polres Situbondo mendapati 7 perahu motor melanggar zona penangkapan ikan di Perairan Desa Lamongan, Kecamatan. Namun, hanya lima perahu motor berhasill ditangkap dan dua perahu motor lagi kabur.
"Lima nelayan langsung diamankan ke Polres Situbondo dan barang bukti lima perahu motor beserta peralatan menangkap ikan langsung diamankan ke Pos Pelabuhan Kalbut Situbondo," tambah mantan Kapolsek Mangaran Situbondo itu.
Lima nelayan yang diamankan adalah SO, 47 tahun; EL, 37 tahun; YH, 37 tahun; SI, 29 tahun; dan MF, 21 tahun, semuanya warga Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan Situbondo. Mereka menjalani proses pemeriksaan intensif di Polres Situbondo.
"Lima nelayan tersebut terancam Pasal 7 ayat (2) UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Ancaman hukuman berupa denda administratif, denda pencabutan izin, dan/atau denda uang Rp 100 juta," ungkap AKP Hasanuddin.
Advertisement