Langgar SE, Satpol PP Surabaya Sita 72 Botol Miras saat Ramadan
Sebanyak 72 botol minuman beralkohol atau miras berhasil diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya selama bulan Ramadan 1445 Hijriah.
Miras tersebut diamankan dari enam lokasi Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang nekat berjualan di bulan Ramadhan. Hal ini sebagai bentuk tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya tentang pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di Kota Surabaya yakni pada nomor 3 (a) dan 4.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser mengatakan, hingga H-1 menjelang Lebaran pihaknya masih menemukan penjualan miras.
"Semalam kami dapati saat melakukan pengecekan pada struk pembelian pengunjung, sebagai barang bukti kami amankan sebanyak 20 botol minuman beralkohol," jelasnya, Selasa, 9 April 2024.
Fikser menambahkan, selama Ramadan, pihaknya telah melakukan pengawasan RHU di lima wilayah di Kota Surabaya.
"Pengawasan dilakukan sebagai langkah penegakkan aturan terkait operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah," terangnya.
Puluhan botol miras tersebut disita dari beberapa diskotek dan tempat yang menjual minuman beralkohol.
"Kami sisir semua RHU mulai dari diskotek, toko yang menjual miras, bar, resto dan kafe didatangi untuk memastikan ketaatan mereka terhadap SE," terang Fikser.
Ia menambahkan, pada giat pengawasan RHU ini, pihaknya turut berkoordinasi dengan Perangkat Daerah (PD) terkait yang berkesinambungan dengan giat pengawasan tersebut.
“Kami tidak sendiri. Kami turut dibantu oleh dinas-dinas terkait seperti Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan, dan beberapa dinas lainnya, dan juga ada jajaran samping,” tandasnya.
Bagi RHU yang melanggar, Satpol PP Kota Surabaya hanya memasang stiker pelanggaran dan juga memberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Surabaya.