Langgar Protokol Kesehatan di Pamekasan, Denda Rp500 Ribu Menanti
Sanksi denda sebesar Rp500 ribu diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan kepada warganya yang melanggar protokol kesehatan.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Pamekasan Yusuf Wibisono mengatakan jika sansk ini merupakan tahapan terakhir yang harus dilakukan setelah sejumlah saksi lain dijatuhkan, seperti teguran secara lisan dan teguran tertulis.
Menurut Yusuf, acuan tentang denda tersebut adalah Peraturan Bupati (Perbup) Pamekasan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus DiseaseĀ 2019 (Covid-19) di Kabupaten Pamekasan.
Dalam Perbup yang ditandatangani pada 7 September 2020 yang terdiri dari delapan bab dengan 10 pasal tersebut, memuat beberapa ketentuan yang harus dilakukan oleh petugas. Masing-masing tentang monitoring dan evaluasi, sanksi, sosialisasi dan partisipasi, serta pelaksanaan.
Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, baik perorangan dan pelaku usaha tertuang pada bab V, Pasal 7, yakni berupa teguran hingga sanksi administratif. "Di Perbup ini juga diatur tentang sanksi sosial, seperti menyanyikan lagu nasional, juga sanksi administratif bagi perorangan berupa penyitaan KTP, hingga membayar denda sebesar Rp100 ribu, termasuk bagi warga yang tidak menggunakan masker," katanya, Kamis 10 September 2020, petang.
Sementara, bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan, sanksi yang diberikan berupa teguran lisan dan tertulis, denda administratif setinggi-tingginya Rp500 ribu. "Apabila memang dianggap sangat parah, bisa berupa penghentian usaha sementara hingga pencabutan izin usaha," katanya.
Penerapan sanksi ini bukan hanya dilakukan oleh Satpol-PP Pemkab Pamekasan, namun juga oleh petugas keamanan, yakni Polres Pamekasan dan Kodim 0826 Pamekasan.
Perbup ini sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. (Ant)
Advertisement