Langgar Prokes, Walikota Malang Bayar Denda Rp25 Juta
Walikota Malang, Sutiaji terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 saat mencoba memasuki kawasan Pantai Kondangmerak, Kabupaten Malang ketika masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hari ini Sutiaji disidang di Pengadilan Negeri Kepanjen. Bersama dengan rombongan gowes lainnya yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setya Santoso dan Kabag Umum Kota Malang, Arif Tri Sistiawan.
Walikota Malang bersama Sekda dan Kabag Umum Kota Malang dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) didakwa melanggar Perda Jatim Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat pasal 49.
Walikota Malang, Sutiaji mengatakan dirinya menerima putusan hakim terkait dakwaan yang diberikan kepada dirinya. Pria berkacamata itu melanjutkan bahwa semua orang kedudukannya sama di mata hukum.
"Saya menjadi warga negara. Tidak ada bedanya dengan orang lain. Apa yang sudah diputuskan kita taati," ujarnya pada Selasa 12 Oktober 2021.
Terbukti melanggar protokol kesehatan Covid-19, Sutiaji dijatuhi hukuman denda sebesar Rp25 juta atau kurungan penjara selama 15 hari. Humas Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Muhammad Aulia Reza Utama mengatakan hukuman yang diberikan kepada Sutiaji berbeda dengan Sekda dan Kabag Umum, Kota Malang.
"Untuk Sekda Kota Malang dendanya Rp15 juta rupiah. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti fengan pidana kurungan selama 10 hari. Untuk Kabag Umum itu dendanya Rp10 juta. Apablia tidak dibayar uang tersebut maka diganti dengan delapan hari kurungan," katanya.
Hasil vonis hukum yang berbeda antara Walikota Malang Sekda dan Kabag Umum tersebut kata Aulia merupakan kewenangan subyektif dari hakim.
"Saya sebagai humas pengadilan hanya menerangkan saja terkait putusan hakim. Saya tidak bisa mengomentari wewenang hakim yang menyidangkan," ujarnya.
Advertisement