Langgar Prokes, Mantan Kades di Jember Divonis Denda Rp2 juta
Mantan Kepala Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan, Jember Hery Haryanto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar protokol kesehatan (prokes). Ia divonis denda sebesar Rp 2 juta rupiah subsider tiga bulan kurangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Rabu, 23 Februari 2022.
Vonis kali ini merupakan vonis yang kedua dalam dua tahun terakhir. Pertama, Hery Hariyanto divonis delapan bulan penjara karena kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, pada 8 November 2021.
Akibat perbuatannya itu, Hery Haryanto harus kehilangan jabatannya sebagai Kepala Desa Glundengan. Ia diberhentikan oleh Bupati Jember Hendy Siswanto berdasarkan Surat Keputusan yang ditandatangani tanggal 14 Januari 2022.
Beberapa nasib tak menguntungkan bagi Hery Haryanto itu ternyata tidak berhenti sampai di situ. Ia harus berurusan dengan penegak hukum karena kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Dalam kasus itu, terdakwa terbukti melanggar Pasal 93 juncto Pasal 9 ayat (1) Undang-undang No.6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
“Terdakwa terbukti melanggar dakwaan kesatu,” kata Jubir Pengadilan Negeri Jember Sigit Triatmojo, Rabu, 23 Februari 2022.
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa Hery Haryanto terbukti secara sah telah mengajak warga berkumpul di di Lapangan Bola, Dusun Sumberrejo, Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan.
Dalam kegiatan itu terdakwa bersama ratusan warga lainnya melakukan pagelaran sound system, meskipun saat itu kegiatan yang mengumpulkan massa dilarang.
Terdakwa juga terbukti melakukan ajakan kepada warga melalui akun Facebook. Meskipun ajakan berkumpul disertai ajakan menerapkan protokol kesehatan, namun dengan mengajak warga berkumpul sudah merupakan bentuk pelanggaran.
Atas dasar itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan vonis berupa denda Rp 2 juta kepada terdakwa. Apabila terdakwa tidak membayar denda itu, maka diganti dengan tiga bulan pidana kurungan.
Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Jaksa dalam tuntutannya menuntut terdakwa pidana penjara selama lima bulan.
“Pertimbangan dijatuhi denda karena dalam ajakan terdakwa melalui Facebook mengajak mematuhi protokol kesehatan. Sehingga saat terjadi pelanggaran prokes di luar kehendak terdakwa. Namun dengan mengajak warga berkumpul sudah merupakan bentuk pelanggaran,” lanjut Sigit.
Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan menerima. Sementara jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir.
Advertisement