Langgar Prokes, Kadisdikbud Bondowoso Divonis Denda Rp3 Juta
Aksi dangdutan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Bondowoso Sugiono Eksantoso di ruangan SMPN 5 saat PPKM Level 2 terbukti melakukan tindakan pidana pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Akibatnya, Kadisdikbud Sugiono divonis denda Rp3 juta subsider satu bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso.
Majelis hakim yang diketuai Muhammad Hambali juga menjatuhkan hukuman denda pada guru perempuan yang berduet dangdutan dengan Kadisdikbud Sugiono. Yakni vonis denda Rp1 juta subsider 15 hari kurungan jika tidak membayar denda.
Majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran prokes saat Bondowoso menerapkan PPKM Level 2 di masa Covid-19. Yakni, aksi dangdutan saat jam dinas di ruangan SMPN 5 Desa Kembang Kecamatan Bondowoso disaksikan puluhan guru dengan mengabaikan prokes pertengahan pekan lalu.
"Hukuman denda kedua terdakwa memang berbeda. Hukuman denda kadisdikbud lebih tinggi, karena harusnya memberi contoh bagi bawahannya," jelas Ketua Majelis Hakim PN Bondowoso, Muhammad Hambali, Jumat, 24 September 2021.
Diberitakan sebelumnya, video aksi bernyanyi dan joget dangdut Kadisdikbud Bondowoso Sugiono Eksantoso saat jam dinas di ruangan SMPN 5 Desa Kembang viral di medsos. Dalam video singkat durasi dua menit lebih, dia berdangdut berdempetan dengan seorang guru perempuan tanpa memakai masker.
Aksi dangdutan Kadisdikbud Sugiono berduet dengan guru perempuan disaksikan puluhan guru. Mereka duduk berdekatan dan sebagian besar ikut bernyanyi mengabaikan prokes Covid-19. Aksi dangdutan ini langsung direspon Satgas Covid-19 dan diproses hukum Polres Bondowoso.