Langgar PPKM Darurat, Tiga Bos Kafe di Jombang Terancam Pidana
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mengharuskan rumah makan hingga kafe dilarang menerima makan di tempat. Namun, aturan itu dilanggar tiga pengusaha kafe di Jombang, Jawa Timur. Alhasil, mereka pun berurusan dengan aparat kepolisian.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan membenarkan adanya penyelidikan terhadap ketiga pengusaha tersebut. "Pertama Mochammad Ilham, 30 tahun, warga Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, yang merupakan pemilik D’Jombang cafe 1 dan 2 berlokasi di Desa Jogoloyo, Kecamatan Peterongan dan Desa Ngrandu, Kecamatan Perak Jombang," ucapnya, Selasa 6 Jui 2021.
Dua pengusaha kafe lainnya ialah Mohammad Yani Setiawan, 19 tahun, warga Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, pemilik Pengger cafe berlokasi di Desa Tunggorono, Jombang, serta Hasanuddin, 21 tahun, warga Desa Simorejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, pemilik kafe Lawas di Desa Tambakrejo, Jombang.
"Ketiganya membuka kafe di hari pertama saat ada larangan PPKM Darurat. Aktifitas nya beragam, di D'Jombang kafe menggelar Live Music sedangkan kedua kafe lainnya membiarkan adanya kerumunan," jelasnya.
PPKM Darurat bukannya tanpa landasan karena diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No 15 tahun 2021 dimana untuk aktifitas ekonomi seperti rumah makan hingga kafe dilarang menerima makan di tempat dan hanya boleh delivery atau take away.
"Pembatasan kegiatan itu sampai pukul 20.00 Wib. Ketiga pengusaha ini diperiksa di Polres Jombang. Dari hasil pemeriksaan beberala barang bukti juga disitua yaitu lima jenis alat musik dan dua buku catatan penjualan sebagai barang bukti," jelas AKP Teguh Setiawan.
Ketiga pengusaha tersebut, saat ini terancam terjerat hukuman satu tahun penjara. Ketiga pengusaha ini terancam terjerat Pasal 216 ayat (1) KUHP atau Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan.
"Untuk pasal 216 ancaman 4 bulan penjara sedangkan untuk karantina ancaman hukumannya 1 tahun penjara serta denda maksimal Rp 100 juta," pungkas AKP Teguh Setiawan.