Langgar PPKM Darurat, Tiga Bos Kafe di Jombang Resmi Tersangka
Tiga pengusaha Kafe di Jombang yang nekat membuka lapak usahanya ketika PPKM Darurat diberlakukan kini telah ditetapkan menjadi tersangka.
Status tersangka yang disematkan kepada tiga pengusaha tersebut bukannya tanpa alasan, pasalnya ketiganya tetap nekat membuka kafe dan mengabaikan imbauan pemerintah. Apalagi, tertera jelas bahwa aktivitas ekonomi termasuk warung makan maupun kafe hanya boleh buka sampai pukul 20.00 WIB.
Ketiganya ialah Mochammad Ilham (30), warga Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, yang merupakan pemilik D’Jombang Cafe 1 dan 2 berlokasi di Desa Jogoloyo, Kecamatan Peterongan dan Desa Ngrandu, Kecamatan Perak Jombang.
Dua lainnya adalah, Mohammad Yani Setiawan (19), warga Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, pemilik Pengger Cafe berlokasi di Desa Tunggorono, Jombang serta Hasanuddin (21), warga Desa Simorejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, pemilik Kafe Lawas di Desa Tambakrejo, Jombang.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan menjelaskan, ketiganya diketahui tetap membuka kafe saat PPKM Darurat. Hal tersebut diketahui saat petugas gabungan melakukan patroli keliling dalam rangka memobilisasi aktivitas masyarakat.
"Saat petugas patroli gabungan melakukan patroli, petugas menaruh kecurigaan terhadap satu kafe di Jalan Raya Nurcholis Majid," ucapnya, Rabu 7 Juli 2021.
Teguh melanjutkan, ketika di D'jombang Cafe lampu depan kan mati, namun ada terpal yang menutupi bagian depan kafe. Kecurigaan petugas terbukti, saat petugas gabungan masuk untuk menyisir, ada puluhan orang yang berkerumun bahkan ada live music.
"Para pengunjung kafe dibubarkan dan pengelola kafe diamankan. Dua pengelola kafe lainnya juga diamankan, untuk Pengger Cafe buka sampai pukul 21.30 WIB, sementara Cafe Lawas sampai pukul 22.00 WIB," jelasnya.
Selain membubarkan pengunjung yang berkerumun dan mengamankan pengelola kafe. Petugas gabungan juga mengamankan barang bukti berupa satu set alat musik dan dua buku catatan penjualan.
"Ketiga pengusaha ini terancam terjerat Pasal 216 ayat (1) KUHP atau Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan Instruksi Kemendagri PPKM Darurat No 15 Tahun 2021, tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat," pungkasnya.