Langgar PPKM Darurat, 26 Tempat Usaha di Malang Sidang Tipiring
Sebanyak 26 tempat usaha di Kota Malang mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) secara online di lantai empat Gedung Mini Block Office, Kota Malang. Sejumlah tempat usaha tersebut adalah mereka yang terjaring melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
"Rata-rata melakukan pelanggaran melebihi ketentuan jam operasional di atas pukul 20.00 WIB. Jadi lebih banyak melanggar ketentuan jam batas operasional," ujar Sekretaris Satpol-PP Kota Malang, Tri Oky pada Senin 19 Juli 2021.
Selain itu ujar Tri Oky, temuan pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah tempat usaha tersebut yakni masih melayani pembelian makan di tempat. Padahal dalam masa PPKM darurat hal tersebut tidak diperbolehkan. "Pada saat PPKM darurat tidak boleh makan di tempat tapi banyak yang melanggar itu yang menjadi pelanggaran di tempat," katanya.
Dari sejumlah tempat usaha tersebut kata Try Oky kebanyakan yang terjaring adalah usaha kuliner. Mereka yang melanggar ujarnya, dilakukan tindakan penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga kursi dan meja makan. "Untuk denda tergantung keputusan hakim, dan rata-rata sekitar Rp100 ribu. Besaran denda itu hakim yang menentukan," ujarnya.
Sementara itu, Walikota Malang, Sutiaji mengatakan bahwa penindakan terhadap sejumlah tempat usaha yang melanggar ketentuan PPKM darurat tersebut adalah merupakan bentuk efek jera. "Dalam penindakan ini kami tidak pandang bulu, siapapun pelanggarnya akan kami tindak sebagai bentuk efek jera," katanya.
Sutiaji menambahkan dalam masa PPKM darurat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan bertindak tegas terhadap siapapun yang melanggar ketentuan dalam kebijakan tersebut. "Jadi kami itu gak main-main ya. Ini kami lakukan penindakan bagi mereka yang bandel. Kalau memang pukul 20.00 WIB itu sudah close order, sudah gak boleh melayani," ujarnya.
Advertisement