Langgar Perda, Tempat Karaoke di JLU Probolinggo Disegel
Setelah menyegel Karaoke 88 di lingkup Hotel Tampiarto, Selasa lalu, 1 November 2022, tim gabungan kembali menyegel tempat karaoke di Jalan Lingkar Utara (JLU) Kota Probolinggo, Kamis, 3 November 2022. Tempat karaoke milik warga di JLU, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan itu dinilai melanggar tiga peraturan daerah (perda) sekaligus.
Tiga perda yang dilanggar masing-masing, Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penataan, Pengawasan dan Pengendalian Usaha Tempat Hiburan. Kedua, Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) serta Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Peredaran Minuman Beralkohol.
“Atas dasar ketiga perda tersebut kegiatan usaha hiburan karaoke itu harus dihentikan,” ujar Kabid Trantibum Satpol PP Eko Candra.
Petugas Satpol PP yang didampingi anggota tim lain seperti, Plt. Camat Mayangan M. Abbas, Kapolsek Mayangan Kompol Hermawan Tjahyono, perwakilan TNI, kelurahan dan pengurus MUI, akhirnya menyegel tempat karaoke itu.
Proses penyegelan berlangsung kondusif karena pemilik karaoke, Ida bagus Siwa bisa menerima tempatnya disegel. Stiker bertuliskan “DISEGEL” dari Satpol PP ditempelkan di pintu depan tempat hiburan di kawasan pantai utara (pantura) Mayangan.
Eko menambahkan, penyegelan dilakukan karena pemilik usaha sudah beberapa kali mendapatkan peringatan dari Satpol PP. Untuk selanjutnya, pemilik usaha akan dikenakan pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring).
“Kenapa kami segel di lokasi ini, karena sudah beberapa kali dalam pengawasan kami, sudah pernah satu kali di tipiring dan terakhir kemarin malam, tanggal 1 November kami laksanakan Operasi Pekat,” ujar Eko.
Saat Operasi Pekat, petugas gabungan menemukan banyak minuman keras yang kemudian diamankan. Terkait temuan ini, Satpol PP akan melanjutkan ke proses tipiring terhadap pimilik tempat karaoke.
Meski menerima tempat usahanya disegel, Bagus Siwa meminta agar penegakan perda ini diberlakukan menyeluruh untuk usaha sejenis lainnya. “Kami pribadi akan mematuhi sepanjang memang ini artinya diseragamkan, disama-ratakan. Jadi gak ada memandang sini buka, di situ tutup, karena ini memang sudah ketegasan,” katanya.
Sementara itu, Plt. Camat Mayangan, M. Abbas mengatakan, sudah sering memberikan imbauan dan peringatan kepada pemilik usaha tempat hiburan malam di wilayahnya. “Terkait dengan kegiatan hiburan ini sebenarnya dari pihak tiga pilar kelurahan, baik Babinsa, Lurah maupun Bhabinkamtibmas sudah seringkali memberikan imbauan dan mengingatkan kepada pemilik, bahwasanya kegiatan hiburan malam tidak diperbolehkan untuk di Kota Probolinggo,” kata Abbas.
Jika di kemudian hari ditemukan kegiatan hiburan malam masih beroperasi, kata Abbas, maka akan dilakukan penindakan hukum. “Selama pemilik melakukan kegiatan yang sama dalam arti seperti karaoke dan sejenisnya, tentunya kami akan melakukan tindakan-tindakan hukum yang lebih lanjut,“ katanya.