Langgar Perda, Perumahan Paradise Mansion Disegel
Proyek Perumahan Paradise Mansion di Desa Pabean, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo tiba-tiba didatangi sejumlah personel Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Senin siang, 26 November 2018.
"Polisi Pemda" itu langsung memasang segel disertai banner yang menyatakan proyek perumahan premium itu dinilai melanggar sejumlah Peraturan Daerah (Perda).
"Kompleks Perumahan Paradise Mansion ini kami tutup sementara karena melanggar sejumlah Perda," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Dwijoko Nurjayadi.
Segel baru dibuka setelah pengembang (developer) perumahan melengkapi izin.
Dwijoko mengatakan, ada tiga Perda yang ditabrak pengembang perumahan dengan luas lahan sekitar 1 hektare itu.
Yakni, Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perizinan Tertentu, Perda Nomor 6 Tahun 2005 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang Amdal.
Saat penyegelan, Satpol PP sempat ditemui Hendra, pengawas lapangan proyek Perumahan Paradise Mansion. Kepada Hendra, Dwijoko meminta agar aktivitas proyek dihentikan sementara sampai semua izin dilengkapi.
Tiba-tiba muncul sebuah pikap yang mengangkut sejumlah tempolong terlihat menerobos masuk ke proyek perumahan.
"Siap, dihentikan, Pak. Hanya saja minta tolong agar pikap itu bisa masuk dan menurunkan material," ujar Hendra.
Ketika Dwijoko menanyakan semua perizinan, Hendra menjawab sudah ada. "Kalau izin memang ada coba tunjukkan," ujar Dwijoko.
Buru-buru Hendra mengatakan, izin sedang diproses. Ia kemudian terlihat sibuk menghubungi seseorang melalui handphone (HP)-nya.
Dwijoko mengatakan, kelengkapan izin justru membantu pihak developer juga calon pembeli.
"Dengan kelengkapan izin berarti developer taat aturan. Pembeli pun lega karena sudah ada jaminan, perumahannya tidak bermasalah," ujarnya.
Ketika sejumlah wartawan meminta penjelasan soal perizinan proyek perumahan, Hendra tidak banyak berkomentar.
"Saya tidak berani komentar, bukan wewenang saya. Saya takut salah juga karena saya hanya pengawas lapangan," ujarnya.
Berdasarkan catatan, Perumahan Pradise Mansion terletak di dua wilayah, Kota dan Kabupaten Probolinggo. Jalan masuk ke perumahan itu "menyudet" Jalan Raden Wijaya di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Sementara rumah-rumah akan dibangun di wilayah Desa Pabean, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.
Karena berada di dua wilayah, Dwijoko mengaku, sempat berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Probolinggo.
"Saya sudah telepon Pak Agus (Kepala Satpol PP Kota Probolinggo, Agus Effendi, Red.) karena saya yakin, izin-izin ke Pemkot Probolinggo juga belum diurus," ujarnya.
Berdasarkan pengamatan pihak developer sudah menawarkan rumah-rumahnya kepada calon pembeli. Soalnya sejumlah brosur perumahan itu sudah beredar di masyarakat.
Memang baru ada jalan masuk ke kompleks perumahan, taman, dan sebuah rumah contoh.
"Brosur perumahan, saya juga dapat. Rumah baru satu yang dibangun, mungkin ini rumah contoh sekaligus kantor pemasaran," ujar Dwijoko. (isa)