Langgar Perda, Aset Yayasan Harus Dikembalikan
Obyek bangunan seluas 4x12 meter berlokasi di Jalan Dupak Bangunrejo, No. 5-7, Dupak, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya menjadi sengketa. Bangunan tersebut termasuk dalam aset yang dimiliki Yayasan Masjid Nurul Hidayah. Di mana, bangunan tersebut berdiri di atas tanah yang masih memiliki hak tanah persewaan. Tepatnya milik Pemerintah Kota Surabaya alias tanah hijau.
Sengketa ini bermula pada tahun 2019. Pihak ahli waris keluarga Solikhin bersikukuh menganggap bangunan tersebut adalah harta warisan dari Solikhin. Mereka hendak mengontrakan bangunan itu untuk mengais pundi-pundi. Mereka lantas meminta pihak yayasan memberikan surat izin persewaan yang baru.
Merasa jika bangunan tersebut adalah aset yayasan, pihak yayasan mengajukan negosiasi. Sayangnya ditolak. Kedua pihak lantas menyelesaikan perkara ini di meja hijau. Pihak penggugat terdiri dari Iksan, Moch Sholeh, dan Ainur Rafik. Sedangkan pihak tergugat antara lain Triyono, Ny. Askonah, Muhammad Solichuddin Al-Ayyubi, M. Basofi Sulaiman, dan Achmad Khoirul Anam.
Sementara jika dirunut dari duduk perkara, ini bermula pada tahun 2007. Yayasan membeli bangunan tersebut kepada H. Muhammad Sofyan. Setahun setelahnya Ketua Yayasan pada saat itu, Khoirul Anam memberikan surat pernyataan hibah kepada Solikhin, anak dari Muhammad Sofyan (almarhum). Sayangnya, akta hibah diberikan secara sepihak. Sehingga tidak mengantongi persetujuan pengurus lainnya.
“Seharusnya surat hibah itu harus ada tanda tangan dari pengurus lainnya, seperti sekretaris, bendahara, dan pembina. Namun kenyataannya tidak. Bangunan tersebut masih termasuk dalam kategori aset Yayasan, sama halnya masjid dan gedung sekolah. Selain itu harus izin dinas dulu,” jelas Fitriana Kasiani, pengacara penggugat melalui sambungan telepon pada Rabu, 26 Mei 2021.
Fitriana menyebut, bangunan seluas 4x12 meter itu tidak boleh dipindahtangankan. Terlebih diwariskan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 tahun 1997 Pasal 7 ayat (2) tentang Ijin Pemakaian Tanah, yang berbunyi:
Pemegang izin pemakaian tanah dilarang mengalihkan izin pemakaian tanah kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Walikotamadya Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.
Selain itu, Perda No. 3 Tahun 2016 tentang Ijin Pemakaian Tanah Pasal 8 ayat (1) huruf a yang berbunyi: Pemegang ijin pemakaian tanah dilarang mengalihkan ijin pemakaian tanah ke pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari kepala dinas.
“Dari putusan pengaduan, akta hibah tidak sah karena menyalahi aturan hukum. Setelah lebih dari 13 kali sidang, pada keputusan sidang hari Selasa, 25 Mei 2021 pihak yayasan menang. Tergugat pun harus mengembalikan aset ke yayasan,” tutup Fitriani.
Advertisement