Langgar Kode Etik, 12 Polisi di Surabaya Dipecat
Polrestabes Surabaya menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 12 anggotanya yang melakukan pelanggaran kode etik, pada Senin, 14 Februari 2022.
Pemecatan tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim) Nomor: 950-961/V/2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Daerah Jatim, Irjen Nico Afinta.
karena pelanggar tidak ada yang hadir, upacara PTDH tersebut dilakukan secara in absentia. Dengan demikian, mereka diwakili oleh foto yang dibawa para anggota kepolisian.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, 12 anggota polisi yang diberhentikan tersebut, secara resmi tidak berdinas di institusi Polri terhitung mulai 31 Mei 2022.
“Kami menindak tegas secara keras dan terukur, sesuai ketentuan berlaku terhadap anggota-anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin, etika, dan pidana,” kata Yusep, di Mapolrestabes Surabaya.
Yusep mengungkapkan organisasi Polri sangat tidak mentolerir para anggotanya yang melakukan penyalahgunaan wewenang kemudian merugikan masyarakat dan organisasi.
“Semua kebanggaan terhadap institusi dan mendapatkan perhatian yang baik. Namun, 12 personel melakukan pelanggaran yang berat tidak dapat ditolerir oleh organisasi,” ujar dia.
Meski demikian, Yusep menyebut berkurangnya 12 personel dari 2.560 anggota di Polrestabes Surabaya menjadi catatan pihaknya agar ke depannya berperilaku dengan baik saat bertugas.
“Kami memohon dukungan dan bantuan dari semua pihak. Kami harus mengingatkan agar anggota bertugas dengan baik dan yang pasti tidak melakukan hal-hal yang menyimpang,” jelasnya.