Langgar Jam Operasional, Satpol PP Bondowoso Tegur Toko Modern
Satpol PP Bondowoso memberikan peringatan teguran tertulis pada enam toko modern berjaringan. Ini karena enam toko modern berjaringan di Kota Tape, julukan Bondowoso, tersebut melakukan pelanggaran aturan jam operasional yang sudah ditentukan.
Seharusnya, aturan jam operasional enam toko modern berjaringan itu buka pukul 08.00 WIB dan tutup pukul 22.00 WIB. Namun, dilanggar dengan beroperasi dari pukul 06.00 hingga 23.00 WIB, bahkan ada yang buka selama 24 jam setiap hari.
Kepala Satpol PP Bondowoso, Slamet Yantoko mengatakan, ada 11 toko modern berjaringan beroperasi di wilayah Bondowoso. Aturan jam operasional sebelas toko modern berjaringan itu tidak sama.
"Dari 11 toko modern berjaringan di Bondowoso, itu ada enam toko modern berjaringan yang aturan jam operasionalnya pukul 08.00 sampai 22.00 WIB dan sisanya beroperasi selama 24 jam setiap hari," kata Slamet Yantoko, Rabu 18 Oktober 2023 pagi.
Namun, dari hasil pemantauan di lapangan, menurut dia, enam toko modern berjaringan tersebut melakukan pelanggaran aturan jam operasional yang ditetapkan. Buka lebih awal pukul 07.00 WIB dan tutup lebih lama pukul 23.00 WIB.
"Anggota Satpol PP Bondowoso selama dua hari memantau operasional enam toko modern berjaring itu. Setelah cukup bukti, dengan dipimpin Kabid Penegakan Perda Satpol PP Bondowoso, Awan Boediyono mendatangi enam toko modern berjaringan dan memberikan peringatan teguran tertulis," terangnya.
Slamet Yantoko menjelaskan, jika enam toko modern berjaringan tersebut mengabaikan teguran tertulis dan masih melakukan pelanggaran jam operasional, Satpol PP memberikan teguran berikutnya.
"Jadi, kami memberikan peringatan teguran berjenjang sesuai aturan yang berlaku. Jika tetap melanggar, tentu kita lakukan teguran paling berat, yakni pencabutan izin operasional," jelas mantan Kabag Organisasi Pemkab Bondowoso itu.
Sementara toko modern berjaringan yang mendapatkan izin jam operasional selama 24 jam, Slamet Yantoko mengimbau agar meningkatkan pengamanan. "Kami minta toko modern berjaringan beroperasi selama 24 jam agar memasang standarisasi CCTV dan menambah jumlah karyawan bertugas malam hingga subuh," imbaunya.
Slamet Yantoko juga menegaskan, aturan jam operasional toko modern berjaringan sebagai bentuk perlindungan pada para pedagang UMKM dan toko tradisional di Bondowoso berjualan. Sehingga, kesempatan mereka menjual dagangannya tidak kalah saing dengan toko modern.
"Makanya, Pemkab Bondowoso mengatur jam operasional toko modern berjaringan," tegasnya.
Advertisement