Langgar Jam Malam, 97 Orang di Karaoke Diamankan Polres Surabaya
Operasi Yustisi digelar oleh petugas gabungan Polrestabes Surabaya, TNI, serta Satpol PP. Mereka tak segan untuk segel tempat karaoke yang melanggar jam malam, pada Jumat, 28 Mei 2021. Dalam operasi ini, ada sebanyak 97 orang digelandang ke Mapolrestabes Surabaya.
Aparat gabungan menyisir berbagai tempat yang diduga melanggar aturan jam malam. Tentunya hal ini terkait aturan protokol kesehatan untuk mencegah sebaran virus corona atau Covid-19.
“Patroli gabungan ini dimaksudkan untuk menyisir tempat tempat yang buka melebihi aturan jam malam,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Johnny Eddizon Isir kepada awak media, pada Sabtu, 29 Mei 2021.
Ketika melakukan penyisiran, kata Isir, petugas akhirnya menemukan salah satu tempat karaoke yang berada di kawasan Jalan Kembang Kuning. Mereka masih melayani tamu hingga tengah malam.
Isir mengatakan, ada 97 orang yang terdiri dari pegawai dan pengunjung terlihat masih beraktivitas di tempat karaoke tersebut. Tanpa kompromi, mereka pun langsung digelandang ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan tes swab.
“Ada sebanyak 61 orang laki-laki dan 36 orang perempuan, selanjutnya mereka semua akan dilakukan Swab PCR hari ini, bila ditemui ada yang positif akan dikarantina,” tegas dia.
Isir menyampaikan jika aparat gabungan akan menindak secara tegas para pelanggar aturan jam malam. Bahkan bila diperlukan, bakal diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. "Bekerjasama dengan Pemkot Surabaya untuk memberi sanksi bagi pemilik atau pengusaha RHU (Rumah Hiburan Umum), yang masih saja tidak menghiraukan Aturan aturan yang ada di PPKM Mikro,” jelasnya.
Sementara itu, Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo mengatakan jika tidak ada toleransi bagi pemilik RHU yang nakal. Terutama bagi yang melanggar protokol kesehatan. “Zero tolerance (tidak ada toleransi bagi pelanggaran). Kesehatan dan keselamatan warga adalah prioritas utama di saat pandemi Covid-19 sekaran ini. Pengusaha RHU jangan main-main,” kata Hartoyo.