Langgar Jam Malam, 9 Pelaku Usaha Didenda
Sebanyak sembilan pelaku usaha di Kota Probolinggo disidangkan di GOR Ahmad Yani, Kota Probolinggo, Rabu, 23 Desember 2020. Sebelumnya, Selasa malam mereka terjaring operasi yustisi penegakan protokol kesehatan karena tetap berjualan di atas pukul 20.00.
Kesembilan pelaku usaha itu membuka usaha di sejumlah tempat di antaranya, Jalan HOS Tjokroaminoto, Jalan Citarum, Jalan KH Abdul Azis, Jalan Serayu, dan Jalan Slamet Riyadi (TGP).
Sejumlah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) menyidang kesembilan pelaku usaha itu. Karena terbukti melanggar durasi berjualan mulai 07.00 hingga 20.00 WIB, kesembilan pelaku usaha itu dikenai denda berkisar Rp50.000 hingga Rp350.000.
“Denda disesuaikan dengan besar-kecilnya usaha, ada yang kena Rp50.000. Ada pengusaha besar yang dua kali melanggar, didenda Rp350.000,” ujar Kepala Dinas Satpol PP, Linmas dan Damkar, Agus Efendi di sela-sela persidangan.
Denda terhadap pengusaha yang melanggar jam malam, kata Agus, merujuk pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Probolinggo terkait pencegahan penyebaran Covid-19 tertanggal 19 Desember 2020. “Kami bergerak pada hari ketiga SE itu diterbitkan supaya pelaku usaha punya waktu berbenah,” katanya.
Dalam SE tersebut, operasional pelaku usaha dibatasi mulai pukul 07.00 sampai 20.00 kecuali apotik dan pelayanan kesehatan. Di poin terakhir SE, pelaku usaha yang melanggar jam malam akan dikenai sanksi sesuai dengan perwali.
“Kami tidak tebang pilih, pelaku usaha yang besar atau kecil pun akan kami tindak sesuai dengan instruksi pemerintah,” ujar mantan Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar).
Sementara terkait minimarket, Agus mengaku akan berkoordinasi dengan manajemen toko modern tersebut. Dari pantauan Satpol PP, minimarket sudah mengunci pintu tetapi lampu masih hidup, tidak buka untuk pengunjung. “Alasannya, karyawan minimarket harus absensi pada pukul 22.00 atau 23.00,” katanya.
Agus mengakui, pihaknya sempat mendapat laporan yang isinya mempertanyakan, mengapa minimarket dibiarkan beroperasi hingga tengah malam. Sementara, pelaku usaha kecil yang di antaranya bahkan berjualan secara lesehan dijaring operasi yustisi.