Langgar Aturan, Puluhan PKL di Bondowoso Bakal Ditertibkan
Sepuluh Pedagang Kaki Lima (PKL) di pinggir Jalan Santawi Kelurahan Nangkaan, Kecamatan Bondowoso terancam kehilangan mata pencaharian atau penghasilan.
Ini karena, bangunan usaha milik puluhan PKL di pinggir Jalan Santawi bakal ditertibkan Pemkab Bondowoso.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Bondowoso, Nanang mengatakan, rencana penertiban sepuluh bangunan PKL di pinggir Jalan Santawi Bondowoso, itu karena dinilai melanggar aturan. Yakni, bangunan usaha PKL berada di atas saluran air.
"Permintaan penertiban sepuluh bangunan usaha milik PKL di Jalan Santawi Kelurahan Nangkaan Bondowoso atas permintaan dari Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Bondowoso," kata Nanang kepada wartawan, Jumat 24 Juni 2022.
Meski begitu, menurut dia, Satpol PP tidak ingin tergesa-gesa melakukan penertiban sebelum ada solusi terbaik bagi keberlangsungan usaha PKL. Sehingga, jika dilakukan penertiban tidak menimbulkan gejolak dan keresahan di masyarakat.
"Dalam waktu dekat, Satpol PP mengagendakan mediasi PKL, Dinas BSBK dan pemilik gudang di belakang bangunan usaha milik PKL. Sehingga, bisa menemukan solusi terbaik bagi kelangsungan usaha PKL," terang Nanang.
Salah satu PKL, Karia, 50 tahun meminta Bupati Bondowoso Salwa Arifin dan Wabup Irwan Bachtiar Rahmat mempertimbangkan kebijakan Dinas BSBK yang meminta Satpol PP melakukan penertiban. Karena, jika bangunan usaha digusur dan dibongkar, PKL di pinggir Jalan Santawi kehilangan mata pencaharian.
"Kami minta tolong kepada Pak Salwa dan Pak Irwan agar tidak menggusur bangunan usaha PKL di Jalan Santawi. Kami bisa kehilangan penghasilan dan anak-anak kami masih sekolah," kata Karia, penjual nasi yang memiliki lima anak, Jumat 24 Juni 2022.
Advertisement