Puluhan Banner Reklame Liar Dicopot Satpol PP Bondowoso
Satpol PP Bondowoso Jawa Timur melakukan pencopotan paksa banner reklame di sepanjang jalan protokol kawasan Alun-alun, Jalan A. Yani, dan kawasan Jembatan Ki Ronggo Kota Kulon, Senin 26 September 2022. Hasilnya, sebanyak 36 banner reklame luar ditertibkan, karena melanggar aturan pemasangan, tidak memiliki izin, dan izin pemasangan sudah kedaluwarsa.
Kepala Satpol PP Bondowoso, Slamet Yantoko mengatakan, penertiban dengan melakukan pencopotan paksa banner reklame yang melanggar aturan dilakukan Satpol PP, karena marak pemasangan banner reklame liar di jalan protokol Kota Bondowoso.
"Dari situlah, Satpol PP Bondowoso melakukan razia banner liar, sebagaimana amanat Perda Bondowoso Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Hasil razia tadi, berhasil kita copoti 36 banner reklame langgar aturan pemasangan," kata Slamet, Senin 26 September 2022 siang.
Pencopotan banner reklame liar tersebut, jelas mantan Kabag Organisasi Pemkab Bondowoso itu tidak hanya mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Lebih penting lagi, merugikan Pemkab Bondowoso karena tidak membayar pajak retribusi.
"Oleh karena itu, Satpol PP akan terus melakukan razia banner reklame di sepanjang jalan protokol Kota Bondowoso yang melanggar aturan. Razia ini kita lakukan untuk menyelamatkan potensi kerugian pendapatan daerah akibat banyaknya pemasangan banner reklame liar," jelasnya.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Bondowoso, Nanang Dwi Hariyanto mengatakan, razia banner reklame melanggar aturan dengan pencopotan paksa dalam rangka penegakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di wilayah Bondowoso. Selain itu, untuk menyelamatkan potensi kerugian pendapatan daerah dari pajak retribusi reklame.
"Sebanyak 36 banner reklame yang kita tertibkan dari hasil razia, karena melanggar aturan, seperti tidak ada izin, izin sudah kadaluwarsa, serta dipaku di pohon. Kami juga akan memanggil pemilik banner reklame melanggar aturan itu," kata Nanang,
Advertisement