Langgar Aturan, Banner Parpol Dicopoti Satpol PP Bondowoso
Banner partai politik (parpol) dan calon presiden (capres) terpasang pada pohon-pohon di pinggir jalan kota Bondowoso dicopoti anggota Satpol PP setempat. Jumlah banner parpol dan bacapres dicopoti dari pohon-pohon itu mencapai enam puluhan dengan beragam ukuran.
"Banner parpol dan bacapres terpasang di pohon-pohon pinggir jalan raya kota Bondowoso, itu karena melanggar aturan, yakni Perda dan menyerupai alat peraga kampanye (APK)," ujar Kasatpol PP Bondowoso, Slamet Yantoko, Selasa 3 Oktober 2023.
Banner parpol dan capres yang dicopoti dari pohon, jelas Slamet, mayoritas dipasang dengan cara dipaku. Tidak hanya merusak pohon, tapi mengganggu keindahan dan kenyamanan kota.
"Pencopotan banner parpol dan capres melanggar perda dan menyerupai APK oleh Satpol PP juga hasil koordinasi dengan DLH, Dinas Perizinan (DPMPTSP-Naker), dan Bawaslu Bondowoso. Jadi, banner tidak melanggar perda tidak dicopoti," jelasnya.
Slamet juga menegaskan, anggota Satpol PP akan rutin menyisir sepanjang jalan raya kota Bondowoso yang banyak terpasang banner maupun baliho melanggar perda. Karena, penindakan dengan mencopoti banner, baliho, maupun reklame melanggar perda menjadi tanggung jawab Satpol PP.
"Seperti dua hari terakhir, Senin dan Selasa, 2-3 Oktober 2023, ini penertiban banner parpol dan bacapres dipimpin Kasi Ops Satpol PP, Ahmad Hambari berhasil mencopoti lebih enam puluhan banner dipaku di pohon. Satpol PP akan rutin melakukan penertiban banner melanggar perda ini," tegasnya.
Koordinator Divisi Pencegahan, Humas, dan Parmas Bawaslu Bondowoso Sholikhul Huda menjelaskan, pencopotan banner parpol dan capres dilakukan Satpol PP, karena melanggar Perda dan menyerupai APK. Sedangkan, banner tidak melanggar Perda dan bukan APK tidak dicopoti Satpol PP.
"Jadi, banner menyerupai APK baik banner parpol dan capres dicopoti Satpol PP. Karena, pemasangan banner APK baru diperbolehkan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024," terang Huda.
Advertisement