Lanal Banyuwangi Gagalkan Transaksi 7.862 Ekor Baby Lobster
Lanal Banyuwangi menggagalkan upaya penjualan baby lobster di wilayah Desa Purwoharjo, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi. Dalam perkara ini, Lanal Banyuwangi berhasil menyita 7.862 ekor baby lobster senilai Rp78 juta. Baby lobster jenis pasir dan mutiara itu rencananya akan dijual ke luar wilayah Banyuwangi.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa, 12 Juli 2022 malam. Sekitar pukul 21.00 WIB, Team Quick Response Lanal Banyuwangi menerima informasi adanya rencana transaksi baby lobster di tempat itu.
“Dari informasi tersebut saya perintahkan Team Quick Response untuk melaksanakan penyergapan,” ujar Komandan Lanal Banyuwangi Letkol Laut (P) Ansori melalui Palaksa Mayor Teknik (T) Hari Handoko, Rabu, 13 Juli 2022.
Tim tersebut kemudian menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan pengintaian. Setelah 3 jam menunggu, pelaku muncul dengan mengendarai sepeda Honda Supra protolan. Di bagian belakang sepeda itu terdapat kotak stereo foam yang berisikan baby lobster. Baby lobster tersebut dibungkus dalam plastik.
“Tak lama kemudian muncul dua pengendara sepeda motor Honda Beat warna hitam mendekati pelaku (pengendara sepeda motor supra protolan),” jelasnya.
Saat itulah tim Quick Response Lanal Banyuwangi melakukan penyergapan. Namun dua pelaku yang menggunakan sepeda motor beat langsung kabur memacu sepeda motornya. Sementara pelaku yang membawa baby lobster kabur meninggalkan sepeda dan barang bukti baby lobsternya. Dia kabur menuju area perkebunan buah naga.
“Team Quick Response berusaha mengejar para pelaku namun tidak berhasil,” ujarnya.
Petugas kemudian mengamankan sepeda motor Supra protolan yang ditinggalkan pelaku berikut dengan baby lobster yang dibungkus dengan plastik. Barang bukti tersebut diamankan menuju Lanal Banyuwangi.
Hari menegaskan, meskipun pelaku berhasil kabur, pihaknya akan tetap memburu mereka. Tidak hanya itu, Lanal Banyuwangi juga akan mengembangkan kasus ini. Agar seluruh pelaku dan penyandang dananya bisa diamankan secara hukum sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku.
Penjualan baby lobster yang dilakukan secara ilegal ini merupakan tindak pidana kejahatan sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan.
Di wilayah kerja Lanal Banyuwangi yang meliputi Banyuwangi, Situbondo, Bondowoso, Jember dan Probolinggo terdapat dua wilayah yang rawan perdagangan ilegal baby lobster. Dua wilayah itu adalah Banyuwangi dan Jember.
“Kedepan, untuk mencegah terulangnya penjualan baby lobster di wilayah kerja Lanal Banyuwangi, kami akan meningkatkan kehadiran tim Quick Response di wilayah rawan tersebut,” tegasnya.
Baby lobster tersebut, langsung dilepas liarkan di perairan selat Bali yang berada tepat di belakang mako Lanal Banyuwangi. Pelepasliaran ini dilakukan agar baby lobster itu bisa berkembang.
“Karena tidak ada tempat untuk mengamankan dan penyimpanan. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan kita kembalikan ke habitatnya, jadi langsung dilepas di laut,” pungkasnya.
Advertisement