Lanal Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 9.244 Ekor Benur Lobster
Lanal Banyuwangi berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan benih benur lobster. Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku, masing-masing berinisial HS dan MS, warga Banyuwangi. Kedua orang ini ditangkap saat akan mengirim komiditi perikanan tersebut secara ilegal.
Komandan Lanal Banyuwangi, Letkol Laut (P) Hafidz menyatakan, kasus ini diungkap tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Banyuwangi. Tim ini memantau setiap kegiatan penangkapan benih lobster di wilayah kerja Lanal Banyuwangi, khususnya di perairan wilayah selatan antara lain Grajagan, Rajegwesi, Pancer sampai dengan Puger, Jember.
Dijelaskan, maraknya penyelundupan benih lobster ke luar negeri yang menjadi atensi pemerintahan perlu langkah pencegahan. Apalagi Banyuwangi merupakan salah satu wilayah penghasil benih lobster.
“Untuk itu Lanal Banyuwangi menyiagakan tim SFQR penyelundupan benih bening lobster untuk melakukan penindakan terhadap pelaku ilegal ini,” tegasnya saat konferensi pers, Senin, 3 Juni 2024.
Kegiatan itu juga dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Negeri Banyuwang, Polresta Banyuwangi, PSDKP Banyuwangi, Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Dinas Perikanan Banyuwangi dan juga perwakilan Kantor Karantina Hewan dan Tumbuhan Banyuwangi.
Penangkapan pelaku berawal saat anggota tim SFQR memantau adanya kegiatan yang mencurigakan di salah satu rumah warga di wilayah Kecamatan Purwoharjo. Sampai akhirnya petugas meyakini ada benih lobster yang akan diselundupkan ke luar wilayah Banyuwangi.
“Akhirnya tim SFQR mengambil langkah pencegahan dengan melakukan penyergapan terhadap pelaku sebelum keluar wilayah Banyuwangi,” terangnya.
Dua tersangka disergap di jalan saat membawa barang bukti benih lobster jenis pasir sebanyak 9.244 ekor. Mereka membawa benih lobster tersebut dengan mobil sedan warna hitam. Dari hasil interogasi, dua orang tersebut merupakan kurir yang bertugas mengantarkan barang kepada seseorang.
“Kurir tersebut hanya mengetahui no telepon penerima barang dengan inisial ir alias do,” bebernya.
Tim SFQR sudah berupaya memancing penerima barang sudah dilakukan dengan menghubunginya melalui hand phone. Namun penerima barang tidak terhubung dan tidak muncul. Sehingga tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Lanal Banyuwangi untuk tindak lanjut.
Dijelaskan, saat penangakapan dilakukan, harga benur lobster setidaknya mencapai Rp12 ribu perekor. Sehingga total nilai benur yang diamankan mencapai ratusan juta rupiah. Harga ini menurutnya adalah harga di tingkat nelayan.
“Kalau ditingkat pengepul harganya lebih mahal lagi,” pungkasnya.
Dalam perkara ini, petugas menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, benih lobster jenis pasir sebanyak 9.244 ekor, satu unit mobil Toyota Vios warna hitam dengan nopol DK 1891 FAU, uang sebesar Rp214.000,- dan 2 US dolar.
“Benih lobster langsung kita lepas liarkan di perairan Bangsring,” pungkasnya.