Lampung Nahdliyyin Center Tidak Ada Hubungan dengan NU
Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Imron Rosyadi Hamid menegaskan Lampung Nahdliyyin Center (LNC) tidak ada hubungannya dengan organisasi NU dari tingkat cabang, wilayah maupun PBNU.
Pembangunan LNC bukan bagian dari program perkumpulan NU baik di tingkat PCNU maupun PWNU di Lampung. Sehingga apa yang dilakukan oleh Prof. Dr. Karomani dengan menggunakan uang hasil korupsinya untuk membangun Lampung Nahdliyin Center merupakan tanggung jawab pribadi yang bersangkutan.
Keberadaan LNC maupun segala hal yang berkaitan dengan pemanfaatan dan penggunaannya bukan menjadi bagian dari aset perkumpulan NU, melainkan tanggung jawab dan milik yayasan yang dibina oleh Rektor Universitas Lampung, Karomani, yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka tindak pidana korupsi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
"PBNU perlu menjelaskan masalah LNC ini supaya tidak menimbulkan persepsi seakan LNC ini bagian dari perkumpulan NU karena ada sebutan Nahdliyyin," kata Imron Rosyadi kepada Ngopibareng.id, Minggu, 11 September 2022.
Penjelasan Wakil Sekjen ini juga berkaitan dengan pemberitaan bahwa tersangka Karomani yang mengakui ada aliran dana untuk pembangunan Lampung Nahdliyin Center.
PBNU berkeyakinan KPK akan profesional dalam mendalami kasus aliran dana yang disampaikan oleh tersangka Karomani, termasuk dengan tidak mengaitkannya dengan Perkumpulan Nahdlatul Ulama di Lampung.
Sebelumnya Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung mengatakan bahwa pembangunan gedung Lampung Nahdliyin Center merupakan atas inisiatif mantan Rektor Universitas Lampung, Karomani, dan tidak melibatkan organisasi NU.
"Perlu kami informasikan gedung itu dibangun atas inisiatif sendiri dari Karomani. Sama sekali yang bersangkutan tidak melibatkan NU secara organisasi di semua level baik PBNU, PWNU, PCNU dan seterusnya," kata Wakil Ketua PWNU Lampung, Juwendra Asdiansyah.
Ia juga mengatakan bahwa sebagaimana terungkap dan diungkap oleh kuasa hukum Karomani, bahwa surat menyurat pembangunan gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) atas nama pribadinya dan bukan Perkumpulan NU.
"Dari hal itu sudah menunjukkan bukti bahwa LNC adalah milik pribadi, bukan punya organisasi NU. Jadi kami pun tidak tau menahu dari mana dana pembangunan tersebut didapatkan dan apakah itu digunakan semua untuk LNC," ujarnya.
Menurutnya, masalah yang menimpa Karomani merupakan kapasitasnya sebagai rektor Unila dan bukan sebagai salah satu Wakil Ketua PWNU Lampung. Sehingga hal tersebut murni dari pribadi Karomani dan tidak ada sama sekali aktivitas ataupun program PWNU Lampung.
"Karena secara keorganisasian semua aset-aset milik NU itu didaftarkan secara hukum, dinotariskan serta disahkan lembaga negara yang berwenang atas nama perkumpulan NU, tidak bisa atas nama pribadi, tapi faktanya gedung LNC itu surat menyuratnya adalah atas nama Karomani, bukan NU. Itu mempertegas dan memperjelas bagaimana posisi PWNU dalam kasus saat ini yang melibatkan Karomani," katanya.
PWNU Lampung juga tidak mengetahui bila aliran dana pada pembangunan LNC tersebut merupakan indikasi dari kegiatan yang melanggar hukum.
"Jelas tidak mungkin PWNU tahu bila ada indikasi tindakan melanggar hukum yang kita semua ketahui sebagai tindakan yang berdosa, melawan aturan agama atau perbuatan haram. Bila kami tahu, sudah pasti NU tidak akan mendukung apalagi terlibat," kata Juwendra.
Rektor Universitas Lampung, Karomani, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terkena OTT KPK bersama tujuh orang lainnya yang terdiri dari Wakil Rektor 1, Dekan Fakultas Teknik (FT), dosen dan pihak swasta, Sabtu 20 Agustus 2022.