Lampu Kendaraan Bikin Silau Bisa Dipenjara 2 Bulan!
Memodifikasi lampu pada mobil tanpa memperhatikan sisi keselamatan dapat membahayakan pengguna jalan lainnya. Misalkan lampu depan yang terlampau silau (HID-sinar putih), lampu hazard atau warna lampu rem menjadi putih.
Dikutip dari notes.tmcpoldametro.net, lampu yang mengeluarkan sinar terang, bisa membuat pengendara lain silau. Hal inilah yang kemudian menjadi pemicu kecelakaan.
Jika nekat mengganti lampu yang tak standar, jangan heran jika Anda harus berurusan dengan petugas kepolisian. Karena urusan ini sudah diatur dalam Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 279.
Dalam pasal tersebut tertulis bahwa, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,” begitu aturan yang tertulis di pasal 279.
Pihak pabrikan kendaraan sebenarnya telah mengatur peruntukan lampu sesuai fungsinya, yang mana lampu depan kendaraan terbuat dari mika berwarna bening sehingga memiliki pancaran cahaya yang memecah dan memudar.
Fungsinya, sebagai pencahayaan agar pengemudi bisa melihat kondisi jalan dengan jelas. Sedangkan lampu belakang didesain menggunakan kaca mika berwarna merah, dan pancarannya meredup sebagai tanda kendaraan sedang melakukan pengereman. (*)