Lamongan PPKM Level 3, Kemenag Atur Kotak Infak dan Pernikahan
Sebaran Covid-19 gelombang ketiga yang terus merebak memaksa Kemenag Lamongan kembali mengeluarkan aturan penyesuaian terkait kinerja kelembagaannya. Beberapa di antaranya pengaturan tentang pernikahan dan kegiatan tempat ibadah harus menjalankan protokol kesehatan.
Prosesi pernikahan baik dilakukan di kantor pun di luar kantor KUA hanya boleh dihadiri enam orang. Yakni, seorang petugas KUA, sepasang mempelai, dua orang saksi dan seorang lagi wali nikah.
"Jadi, pernikahan tetap saja bisa dilakukan di luar KUA. Tidak ada larangan, Hanya ya itu tadi ada pembatasan maksimal 6 orang yang hadir," kata Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kemenag Lamongan, M. Khoirul Anam, saat dihubungi Ngopibareng.id, Minggu, 20 Februari 2022.
Disinggung soal pelaksanaan resepsi pernikahan, Anam, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa itu di luar kewenangannya. "Kalau soal resepsi terkait undangan yang hadir termasuk pelaksanaannya, itu tugas Satgas Covid-19 setempat yang mengatur PPKM yang berlaku," terangnya.
Hanya, Anam memberitahukan semua aturan itu sudah diatur dalam Inmendagri Nomor 63 tahun 2021 tentang PPKM level 1,2 dan 3. Salah satunya menyebutkan bahwa resepsi pernikahan dapat digelar dengan kapasitas tamu undangan maksimal 50 persen. "Itu pun harus benar-benar menjalankan protokol kesehatan. Tidak perlu bersalaman atau makan di tempat," imbuhnya.
Sedang untuk pengaturan tempat ibadah, Kasi Binmas Islam itu mengatakan pelaksanaan ibadah tetap diperbolehkan berjalan normal. Tidak ada penutupan tempat ibadah.
Namun ditegaskan, demi terlaksananya protokoler kesehatan di tempat ibadah, harus ada tempat cuci tangan dan jaga jarak saat menjalankan salat berjamaah.
Lagi, menurut Anam sepele tapi penting dan diharapkan untuk dipatuhi. Ini terkait kotak infak di masjid-masjid. Sudah diinstruksikan agar kotak infak kecil yang biasa diputar kepada barisan jamaah, untuk sementara dihentikan atau ditiadakan.
"Cukup kotak infak besar saja yang biasanya diletakkan di samping pintu masuk saja," pintanya.
Diketahui, Lamongan kini memberlakukan PPKM level 3. Seperti sebelumnya, skema lama sesuai dengan Inmendagri kembali diberlakukan.
Keterangan Ketua Satgas Covid-19, Muhammad Nalikan, pemberlakuan PPKM level 3 di Lamongan tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
"Kami mengacu PPKM Level 3 sesuai Inmendagri No 10 tahun 2022. Diberlakukan kembali dengan tetap memperhatikan pertumbuhan ekonomi lokal sehingga pedagang kecil tetap bertahan dan perekonomian masyarakat terus berputar," jelasnya.
Dicontohkan, jam buka supermarket, toko kelontong dan swalayan dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Dengan kapasitas maksimal 60 persen. "Semua itu, seluruh pasar, supermarket dan perkantoran diwajibkan memiliki aplikasi peduli lindungi," tandas Nalikan, yang juga Sekkab Pemkab Lamongan itu.
Advertisement