Lamongan PPKM Level 1, Tak Pakai Masker Pushup dan Baca Pancasila
Pandemi Covid-19 di Lamongan turun drastis. Kini pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berada di level 1. Lamongan adalah salah satu dari lima kabupaten di Jawa Timur yang berlebel PPKM Level 1.
Kendati demikian, Pemkab Lamongan tetap tidak mau kecolongan. Operasi Yustisi tetap dijalankan dua hari sekali. Operasi gabungan ini melibatkan Polres, Kodim, Garnisun, dan Satpol PP.
Sasarannya adalah lokasi yang ditengarai banyak dikunjungi atau terdapat kerumunan orang. Seperti kafe, warung kopi hingga pasar. Petugas digilir siang dan malam agar operasi berjalan lancar.
Saat pelaksanaan operasi, petugas gabungan tegas memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes). Khususnya bagi warga yang diketahui tidak mengenakan masker.
"Masker yang paling utama. Karena demi keselamatan bersama. Orang tidak tahu apakah dirinya terkena Covid-19 atau tidak. Sehingga jika tidak bermasker bisa saja menular yang lain," ujar seorang petugas kepolisian saat operasi yustisi di salah satu kafe di Jalan Lamongrejo.
Sanksi sosial yang diberikan petugas antara lain push up atau menghapalkan Pancasila. Hukuman tergantung pilihan dari pelanggar itu sendiri.
Ketua Satgas Covid-19 Lamongan, Nalikan membenarkan, bahwa pihaknya tetap melaksanakan operasi Yustisi Covid-19 secara rutin. Ini dilakukan karena pemerintah tidak mau kecolongan atau masyarakat lengah. Tetap masih memerhatikan protokoler kesehatan.
"Soal sanksi, itu hanya sebagai pengingat. Bahwa kita tetap harus sadar kalau Covid-19 belum selesai secara tuntas, " katanya, kepada ngopibareng.id, Kamis 24 Maret 2022.
Diketahui, data Dinas Kesehatan Lamongan menyebutkan, tiga hari terakhir tidak ada tambahan pasien Covid-19. Bahkan, tingkat kesembuhan meningkat. Mencapai 94,79 persen. Tingkat kematian hanya 4,99 persen.
Advertisement