Lamborghini Raffi Ahmad yang Terbakar, Pajaknya Rp 2,85 M
Sebuah mobil mewah jenis Lamborghini Aventador terbakar di kawasan Sentul, Bogor pada Sabtu 19 Oktober lalu. Mobil berwarna hitam ini diketahui milik Raffi Ahmad. Supercar Italia itu pun mengalami kerusakan parah di bagian mesin.
Suami Nagita Slavina (Gigi) itu sendiri tidak mengetahui, bagaimana mobil miliknya itu bisa terbakar. Sebab, mobil itu dipakai untuk syuting film.
Raffi Ahmad diketahui baru saja memodifikasi Lamborghini Aventador LP700-4 Roadster tersebut. Ubahannya cukup banyak, mulai dari eksterior sampai pemasangan suspensi udara.
Sebelumnya, Raffi Ahmad menyelimuti bodi mobilnya dengan motif cipratan cat warna-warni, namun kini menjadi hitam mengilap. Selain itu, bumper depan dan grille juga diubah model Aventador SVJ.
Bumper belakang pun diubah, mengikuti model Lamborghini Centenario. Tidak ketinggalan, beberapa komponen bodi menggunakan bahan karbon, seperti kap mesin, spion dan fender depan.
Logo ‘RA’ yang menjadi inisial namanya, pun disematkan di fender belakang, lampu depan dan pelek. Emblem logo banteng di ujung kap mesin yang jadi ciri khas Lamborghini, juga ditambahi logo RA.
Usai eksterior, mobil tersebut dibawa ke bengkel interior di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Bagian dalam mobil diubah, menjadi warna merah menyala.
Kisaran harga Lamborghini Aventador antara Rp7 miliar sampai Rp12 miliar. Khusus Aventador milik Raffi Ahmad harganya bisa lebih mahal, berkisar Rp19 miliar.
Patokan harga tersebut dihitung dari besaran pajaknya. Ada dua pajak yang harus dibayar pemilik mobil, pertama yaitu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) dan kedua Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
BBN KB besarnya 10 persen dari harga kendaraan yang masih berstatus off the road.
Sedangkan PKB, berdasarkan Permendagri No. 29 tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, jumlahnya 1,5 persen dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun setiap tahun karena penyusutan nilai jual.
Jika harga mobil Rp 19 miliar maka untuk BBN KB saja Raffi harus membayar Rp 1,9 miliar. Sedangkan untuk PKB, rumusnya Rp 19 miliar X 1,5 persen X 1 (koefisien mobil sedan dari Permendagri) yaitu Rp 285 juta.
Lalu ada lagi biaya tambahan kaya SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) yakni Rp140 ribu.
Maka besaran pajak Aventador milik Raffi Ahmad bisa dihitung dengan Rp 1,9 miliar (BBN KB) ditambah Rp285 juta (PKB) dan SWDKLLJ Rp 140.000, menjadi total Rp 2,85 miliar.
Artinya, dengan harga Rp 19 miliar ditambah pajak Rp 2,85 miliar, maka harga on the road Lamborghini Aventador milik Raffi Ahmad ini menjadi Rp 21,85 miliar.
Raffi Ahmad memang dikenal sebagai pecinta dunia otomotif. Selain Lamborghini Aventador, ayah Rafathar Malik Ahmad itu juga pernah punya Roll Royce dan Maserati Granturismo.