Lama Berkiprah di Dunia Pengadilan, Ketua MAKI Baru Lulus SH
Siapa yang tidak kenal Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman? Ia puluhan tahun malang melintang di dunia pengadilan. Tetapi siapa sangka, Boyamin Saiman baru saja meraih gelar sarjana hukum (SH).
Boyamin Saiman meraih gelar SH dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) pada 23 Mei 2022. Ia menyelesaikan skripsi dengan judul 'Hukum dan HAKI: Relasi Negara dan Warga Negara Dalam Melindungi Hak Cipta'.
Boyamin dalam pengakuannya pernah kuliah di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Solo, tapi protol di tengah jalan.
"Tahun 1997 jadi Anggota DPRD Solo. Saat itu masih ada litsus (penelitian khusus, semacam screening 'bersih lingkungan' yang diterapkan Orde Baru), saya enggak lulus. Dianggap pembangkang. Tapi saya tetap jadi anggota DPRD hingga tahun 1999," kisah Boyamin berbincang dengan Ngopibareng.id, Sabtu 28 Mei 2022 pagi.
Setelah purna jadi anggota DPRD, Boyamin Saiman mendirikan kantor hukum Kartika Law Firm di Surakarta, dan Boyamin Saiman Law Firm di Jakarta.
"Law firm mengurusi jasa keuangan, klien tidak senang perkaranya dipublikasikan. Mereka butuh trust (kepercayaan). Saya cari uang lewat kantor itu. Saya tidak pernah nangani kasus korupsi," tegasnya.
Boyamin Saiman tak lulus kuliah karena kepentok saat membuat skripsi. Ia memilih isu pendirian partai politik pada masa Orde Baru. Secara UU saat itu hanya ada tiga parpol, yakni Golkar, PPP, dan PDIP.
"Makar hukumnya jika membuat parpol baru kala itu," kenangnya.
Akhirnya skripsi tak kunjung selesai. Ketika Soeharto tumbang, Boyamin Saiman 'telanjur' jadi anggota DPRD Solo pada 1997. Ia merasa ilmu yang diberikan UMS cukup untuk mencari rezeki sekaligus pengabdian kepada negara. Karena tidak mengantongi gelar SH, Boyamin Saiman belum pernah beracara di pengadilan pidana dan perdata. Tapi kalau bersidang di BANI dan Mahkamah Konstitusi diperbolehkan.
"Tapi saya bisa tetap beracara, misalnya perkara-perkara besar, seperti Antasari Azhar, saya jadi penggugat kedua selaku warga negara Indonesia. Meskipun putusan hakim saya dikatakan tidak punya kepentingan hukum dan saya tidak diterima ya nggak apa-apa, kan yang penting induk saya diterima," ungkap Boyamin Saiman.
Ia menegaskan bukan pengacara, tapi mampu meyakinkan kliennya. "Saya selalu ngomong sejak awal saya belum lulus, bukan advokat. Bahwa saya punya kantor lawyer dan saya adalah owner. Rata-rata calon klien tanya, ini kantornya Boyamin kan? Boyamin selalu supervisi, mengendalikan segala macam? Oh iya, kalau itu pasti. Mereka percaya, ya sudah. Saya tidak menipu. Bagaimana saya selalu meminta orang beretika tinggi jika saya tidak punya etika," terang Boyamin Saiman.
"Di law firm itu ada pengacaranya. Saya hanya owner, ada kantor yang di Solo dan di Jakarta ini," sambung dia.
Beberapa kasus yang dikawal MAKI di antaranya soal dugaan korupsi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan belakangan terungkap benar adanya. MAKI juga menggugat praperadilan agar KPK menetapkan tersangka terhadap mantan Wapres Boediono dan dikabulkan PN Jaksel.
MAKI juga ikut mendorong Kejagung membongkar kasus Djoko Tjandra dan mafia minyak goreng. Dan masih banyak keberhasilan yang ditorehkan Boyamin Saiman, meskipun belum menyandang gelar akademik. Dengan gelar SH asli, kiprahnya diharapkan lebih lagi.