Lalai, Ketua Tunggal Jati Nusantara Terancam 5 Tahun Penjara
Penyidik Satreskrim Polres Jember akhirnya menetapkan Nurhasan 35 tahun, pimpinan Padepokan Tunggal Jati Nusantara sebagai tersangka. Nurhasan diduga kuat menjadi inisiator tunggal tragedi ritual yang menewaskan 11 orang pengikutnya di Pantai Payangan.
“Dari hasil kegiatan penyelidikan, yang bersangkutan telah terbukti dan terpenuhi unsur pidananya. Kita jerat pasal 359 KUHP, dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, Rabu, 16 Februari 2022 sore.
Ritual mandi di laut pada dini hari ternyata tidak hanya sekali dilakukan oleh kelompok Tunggal Jati Nusantara. Sejak awal berdirinya tahun 2015 sampai 2022, Nurhasan sudah memimpin ritual mandi di laut sebanyak tujuh kali.
“Kepada penyidik tersangka NH mengaku sudah tujuh kali memimpin ritual mandi di laut pantai selatan. Hanya saja biasanya mereka hanya mandi di dekat pantai yang ombaknya tidak cukup besar,” jelas Hery.
Tanggal 12 Februari 2022 malam, Nurhasan kembali mengajak pengikutnya melakukan ritual yang ke tujuh di pantai laut selatan. Jamaah dimintai urusan sebesar Rp 20 ribu untuk biaya transportasi.
Berbeda dengan ritual yang dilakukan sebelumnya. Ritual mandi laut yang dilaksanakan pada Minggu, 13 Februari 2022 dini hari itu dilaksanakan di tempat yang cukup berbahaya. Nurhasan mengajak pengikutnya melakukan ritual mandi agak jauh dari pantai.
Sebelum melakukan ritual itu, salah satu saksi yang merupakan pengelola Bukit Samboja sudah melarang mereka dengan alasan berbahaya. Namun Nurhasan tidak mengindahkan peringatan itu dan tetap nekat membawa pengikutnya melewati batas aman.
“Karena kelalaian NH itulah, akhirnya puluhan pengikutnya terseret ombak, 11 meninggal dunia dan delapan selamat,” lanjut Hery.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa baju milik korban dan kendaraan roda empat yang dijadikan sarana menuju Pantai Payangan. Hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari fakta-fakta lain berkaitan dengan kelompok Tunggal Jati Nusantara.
Advertisement