Aris Budiman Jerat Novel Baswedan dengan UU ITE
Jakarta: Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan dipastikan terjerat hukum pidana, terkait protes yang dilakukannya terhadap rekrutan penyidik baru oleh Direktur Penyidik KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman. Menurut Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deryan, protes Novel melalui pesan Email mengandung unsur pidana.
"Laporan kami yakini ada pidananya, dan saat ini sedang kami proses," kata Adi, Kamis (31/8).
Novel Baswedan diketahui mengirim email berisi protes kepada Aris Budiman mengenai pengangkatan penyidik baru di KPK. Hal itu diungkapkan sendiri oleh Aris saat rapat bersama dengan Panitia Khusus Hak Angket KPK di DPR, Selasa kemarin.
Adi menilai, Novel telah menghina Aris dan mencemarkan nama baiknya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Saat melaporkan, kata Adi, Aris membawa bukti email dari Novel. Laporan Aris tersebut akan ditindaklanjuti dengan meminta keterangan dari beberapa orang. "Mungkin rencananya kita akan segera menggali keterangan kembali dari Pak Aris," ujarnya.(trs)
Advertisement