Lakukan Penipuan, Satpol PP Surabaya Pecat Salah Satu Petugasnya
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya telah memecat seorang pegawai berinisial Y. Mantan petugas Satpol PP Wiyung tersebut diketahui telah melakukan penipuan kepada warga, dengan modus investasi dan arisan.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser mengatakan, pemecatan terhadap Y dilakukan karena Y dianggap telah merusak nama baik institusi. Bahkan, dugaan modus penipuan yang dilakukan oknum non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini sudah dilakukannya sejak tahun 2017 silam.
"Jadi saya klarifikasi, bukan pungli (pungutan liar). Tapi itu ada semacam investasi yang dilakukan salah satu oknum dari non-PNS Satpol PP berinisial Y. Ini prosesnya sudah lama, sejak sekitar tahun 2017," kata Fikser, Selasa, 7 Mei 2024.
Fikser juga mengungkapkan, sejak sekitar tahun 2017 lalu, modus investasi yang dilakukan oknum berinisial Y ini terus berjalan. Seiring berjalannya waktu, program investasi yang dijalankan Y rupanya mengundang banyak orang untuk ikut.
"Awalnya (korban) diberikan uang, terus kemudian lama-lama tidak. Terus dikembangkan lagi dia menjadi semacam arisan yang memang (membuat) kerugian banyak orang," ucap Fikser.
Atas kerugian yang dialami para korban, Fikser mengatakan bahwa banyak warga yang datang dan mengadu ke Kantor Satpol PP Surabaya. Pihaknya juga belum menghitung pasti berapa total kerugian yang ditanggung oleh seluruh korban.
"Nilai (kerugian) sampai berapa itu saya tidak tahu persis, tapi angkanya bisa sampai tembus ratusan juta," ujar mantan Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemkot Surabaya ini.
Fikser menyatakan sebelumnya pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada petugas Satpol PP berinisial Y tersebut. Pemanggilan tersebut dilakukan berdasarkan pengaduan para korban yang merasa dirugikan.
"Kami lakukan pemeriksaan BAP, dan kami sudah pecat mulai awal bulan Mei ini. Kenapa awal bulan Mei ini, karena kami juga baru tahu dan dapat informasinya di pertengahan April (2024), sehingga kita proses," tegas Fikser.
Meski dugaan modus penipuan yang dilakukan Y tidak berkaitan dengan Satpol PP, namun tindakannya dinilai sudah mencoreng nama baik institusi. Oleh karenanya, atas dasar pengaduan dan beberapa bukti tanda terima setoran, pihaknya melakukan pemberhentian secara tidak hormat kepada Y.
"Jadi yang bersangkutan sudah resmi mulai bulan Mei ini sudah tidak lagi bekerja di Satpol PP. Dia statusnya pegawai non-PNS, dan sudah bekerja cukup lama orang ini," ungkap dia.
Sebelumnya, Fikser mengakui, pihaknya juga telah bertemu langsung dengan beberapa perwakilan nasabah atau korban. Karena kasus ini tidak berkaitan dengan institusi Satpol PP, maka persoalan itu menjadi tanggung jawab dari Y.
"Kalau uangnya (investasi) kembali, itu urusannya yang bersangkutan. Tapi kami melakukan pemecatan karena (Y) merusak nama baik (institusi)," pungkasnya.
Advertisement