Satpol PP Surabaya Gerilya, Tujuh Tempat Hiburan Malam Disegel
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bergerilya menerapkan Perwali nomor 33 tahun 2020, yang menyasar Rekreasi Hiburan Umum (RHU) malam. Bagi pelanggar, akan menerima sanksi pencabutan izin selamanya. Umumnya RHU melanggar perwali dengan tetap buka di malam hari.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan bahwa petugas terus melakukan pengawasan terhadap seluruh RHU malam. Jika ditemukan pelanggaran akan langsung ditindak. “Jadi kami lakukan pengawasan dan pemeriksaan, kami pasang Pol PP Line, lalu kami ajukan ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar),” kata Eddy, saat dikonfirmasi, Minggu 27 September 2020.
Kemudian, kata Eddy, Disbudpar akan melakukan evaluasi perizinan dari RHU malam tersebut. Nantinya di sana, lanjutnya, akan ditentukan apakah tempat itu akan ditutup sementara atau seterusnya. “Nanti Disbudpar yang akan mengevaluasi perizinannya, apakah ditutup sementara, dicabut atau dibatalkan perizinannya, itu kewenangannya di Disbudpar,” ungkapnya.
Selanjutnya, kata Eddy, setelah RHU malam tersebut diputuskan untuk tutup permanen oleh Disbudpar Kota Surabaya, baru Satpol PP membuatkan berita acaranya, dan akan dikirim ke pemilik lokasi itu. “Setelah itu menyampaikan ke Satpol PP, untuk dilakukan penertiban, dan baru kami buat berita acara penutupan secara permanen. Nanti mereka masih bisa mengurus perizinan lagi,” jelasnya.
Oleh karena itu, menurut Eddy, petugas gabungan akan terus melakukan operasi terkait penerapan Perwali nomor 33 tahun 2020, pada setiap malam. Guna menertibkan RHU yang masih nekat untuk buka. “Setiap malam teman-teman Polrestabes, TNI dan Pemkot Surabaya menggelar operasi di malam hari. Ada sekitar tujuh RHU malam (yang sudah disegel) enggak hafal saya, banyak soalnya,” ucapnya.
“Per harinya ada empat lokasi, karena satu titik perlu waktu satu jam untuk pemeriksaan. Nanti malam kami juga akan bergerak jam 20.00 WIB. Sasarannya kami tentukan nanti, tidak dibuka hari ini, bocor nanti,” tutup Eddy.