Lakukan Kajian Akademis, Mahasiswa S2 Unesa Sorot Permenpora 14 Tahun 2024
Kebijakan Pemerintah Republik Indonesia yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga dalam Lingkup Olahraga Prestasi menuai banyak kritik dari banyak stakeholder olahraga.
Kini, mahasiswa S2 Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Surabaya (Unesa) mengkritisi melalui kajian akademis yang tengah dilakukan. Dalam kajian ini, para mahasiswa turut melibatkan para pakar, dosen, hingga KONI Jatim sebagai penguat.
Juru bicara peneliti, M Noval Bagaskara mengatakan, dari temuan awal dalam perumusan Permenpora tersebut tidak transparan dan tidak ada naskah akademis. Hasilnya, banyak poin-poin dalam peraturan tersebut bertentangan dengan piagam olimpiade.
"Dampak dari Permenpora ini akan mengebiri tugas KONI cabor. Kemudian, pembinaan prestasi atlet di Indonesia akan terganggu bahkan kemungkinan besar prestasi atlet akan menurun. Terakhir, bisa dibekukan oleh IOC," ujar Noval.
Ia menjelaskan, kemungkinan bisa dibekukan karena ada beberapa pasal yang mana pemerintah bisa intervensi dalam organisasi keolahragaan. Jika terjadi, sanksi pembekuan bisa terjadi seperti PSSI beberapa tahun silam dibekukan oleh FIFA.
Noval mencontohkan misal dalam pasal 10 ayat 2 menyebutkan bahwa kongres/musyawarah atau sebutan lainnya sebagai forum tertinggi organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan setelah mendapatkan rekomendasi dari kementerian.
Kemudian, lanjut Noval, dalam pasal 16 ayat (4) dan (5) yang mengatur rekrutmen tenaga profesional dan kompensasi gaji bersumber dari pendanaan organisasi dari luar bantuan APBN maupun APBD.
Tak hanya itu, dalam pasal 21 ayat (2) menerangkan bahwa menteri dapat memberikan rekomendasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk membatalkan persetujuan perubahan yang tidak mendapatkan rekomendasi dari menteri dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan hasil forum tertinggi organisasi.
Kemudian dalam pasal 28 ayat (1) bahwa menteri berwenang untuk membentuk tim transisi dalam hal sengketa telah menghambat proses pembinaan olahragawan. Dan masih banyak pasal lain yang juga dikritisi.
"Ini tidak selaras dengan azas independensi," tutur Noval.
Karena itu, pihaknya berencana melakukan berbagai langkah untuk bisa menyadarkan pemerintah sehingga membuat peraturan yang bisa memberi dampak positif bagi olahraga di Indonesia.
"Kami ingin dicabut dulu baru direvisi. Kemudian, harus dibuka ruang dialog dengan stakeholder olahraga," pungkas Noval.
Advertisement