Lakukan Investasi Bodong, Tiga Emak Bondowoso Ditangkap Polisi
Tiga ibu rumah tangga ditangkap Satreskrim Polres Bondowoso. Ketiga emak ini telah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus investasi bodong.
Dua dari tiga emak itu merupakan kakak beradik, yakni, IMS, 39 tahun dan YDJ, 30 tahun, warga Desa Maskuning Kulon, Kecamatan Pujer Bondowoso. Satu emak lagi, SRK, 44 tahun, warga Desa/Kecamatan Wonosari, Bondowoso.
Wakapolres Bondowoso, Kompol Jose Indra Lana Wira mewakili Kapolres AKBP Bimo Ariyanto menerangkan, tiga ibu rumah tangga tersangka penipuan investasi bodong itu ditangkap dalam waktu berbeda. Ketiganya ditangkap di rumahnya masing-masing.
"Tersangka SRK ditangkap di rumahnya Desa/Kecamatan Wonosari pada 19 Juni 2023. Sedangkan, tersangka kakak beradik IMS dan YDJ ditangkap di rumahnya Desa Maskuning Lor Kecamatan Pujer pada 7 Juli 2023," terang Kompol Jose Indra, Selasa 1 Agustus 2023.
Tiga tersangka itu melakukan aksinya di lima TKP berbeda. Tersangka SRK di dua TKP, tersangka IMS di satu TKP, dan tersangka YRK di dua TKP.
"Dari aksi di lima TKP berbeda, itu ketiga tersangka menipu para korban mencapai miliaran rupiah. Dengan rincian, tersangka SRK menipu korbannya hingga Rp730 juta, tersangka IMS menipu korbannya Rp381 juta, dan tersangka YRK menipu korbannya Rp180 juta," paparnya.
Aksi penipuan investasi bodong dilakukan tiga tersangka, jelas Kompol Jose Indra, menawarkan investasi jual beli mobil, toko kelontong, dan jual beli beras dengan keuntungan menggiurkan. Yakni, korban dijanjikan keuntungan 10 hingga 30 persen setiap bulan dari uang modal yang diinvestasikan korban.
"Tapi, kenyataannya korban tidak mendapatkan keuntungan yang dijanjikan ketiga tersangka itu. Karena, investasi yang ditawarkan ketiga tersangka ternyata tidak ada alias fiktif atau bodong," jelasnya.
Tidak terima ditipu, menurut Kompol Jose Indra, lima korban melaporkan tiga tersangka penipuan investasi bodong ke Polres Bondowoso. Dari laporan lima korban itu polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menangkap tiga tersangka.
"Tiga tersangka diamankan di Mapolres Bondowoso beserta barang bukti sejumlah buku tabungan, kartu ATM, lembar perjanjian penitipan uang, lembar pernyataan, dan lembar mutasi rekening tabungan. Tiga tersangka dijerat Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.
Advertisement