Efisiensi Anggaran, Kunjungan Kerja Luar Negeri DPRD Jatim Dipangkas dari 20 Hari jadi 10 Hari
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur turut melaksanakan kebijakan Presiden Prabowo Subianto sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dampaknya, DPRD Jatim melakukan penyesuaian anggaran yang berdampak pada beberapa kegiatan anggota legislatif. Salah satunya terkait kunjungan kerja ke luar negeri.
Ketua DPRD Jatim, Musyafak Rouf mengatakan, program kunker luar negeri akan diperketat karena jumlah anggota yang bisa berangkat terbatas. Serta, waktu kunjungan dipangkas biasanya 20 hari menjadi hanya 10 hari.
“Perizinan juga ketat dan tidak boleh melebihi daripada 10 orang dalam satu kelompok kunjungan itu. Kalau 120 anggota, maka akan diseleksi dan tidak semua bepergian,” kata Musyafak.
Pada bulan Januari sendiri, ia mengaku tidak ada kunjungan luar negeri. “Padahal kalau 10 orang dari 120 anggota kan 12 kali, pasti ada yang terisisa kalau misalnya diizinkan,” ujar politisi PKB itu.
Tak hanya soal kunjungan luar negeri, kunjungan dalam negeri pun juga terdampak misalnya ada pengeluaran Rp5 juta hingga Rp10 juta per orang bisa terpangkas penuh apabila melaksanakan kegiatan secara daring.
DPRD Jatim sendiri, kata Musyafak, tidak menutup kemungkinan akan kembali menggelar rapat secara daring apabila tidak ada kepentingan yang mendesak. “Itu harus kita sadari karena kita melihat visi misi presiden cukup bisa diterima banyak orang,” pungkasnya.
Advertisement