Lakukan Curanmor di Sejumlah Titik di Surabaya, Polisi Bekuk Tiga Pelaku Asal Pasuruan
Polisi berhasil membekuk tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Pasuruan, yang melancarkan aksinya di sejumlah titik di Kota Pahlawan. Ketiga pelaku tersebut berinisial ER, FR, dan MU. Mereka masih berusia 19 tahun.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto menjelaskan, selain tiga pelaku tersebut, masih ada dua pelaku lagi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni SBR dan MT. Untuk nama terakhir berperan sebagai penadah atau pembeli barang hasil kejahatan tersebut.
"Keempat pelaku tersebut berangkat dari Pasuruan lalu ke Surabaya. Mereka keliling mencari sasaran korban pencurian," ungkap Aris saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Kamis 23 Januari 2025.
Saat melintas di sekitar Jalan Gunung Anyar Sawah pada 29 November 2024 pukul 01.00 WIB, kata Aris, pelaku berinisial SBR melihat sebuah mobil pick-up sedang terparkir di depan rumah. Niat jahat keempat pelaku tersebut lalu didukung dengan suasana di sekitar lokasi yang sepi. Para pelaku juga saling berbagi tugas untuk dapat menyukseskan misi, menggondol sebuah mobil pick-up Mitsubishi Colt L300 yang terparkir itu.
"SBR lalu turun dari sepeda motor dan berjalan kaki mendekati lokasi parkir mobil pick up tersebut. Sementara pelaku ER bersiap-siap, sedangkan MU dan ER memantau sekitar lokasi dari jarak kurang lebih lima meter di belakang ER," papar Aris.
Berdasarkan penuturan pelaku, aksi pencurian tersebut dilakukan SBR dengan menggunakan kunci T. Tak ketinggalan, mereka juga membawa senjata tajam jenis clurit serta bondet sebagai bentuk antisipasi bila ada seseorang yang mengusik aksi kejahatan mereka.
Setelah berhasil menggondol kendaraan bermotor tersebut, para pelaku lalu membawa kabur mobil tersebut kembali ke Pasuruan, untuk kemudian dijual kepada MT, yang membeli barang hasil kejahatan tersebut tanpa dokumen atau surat resmi.
"Uang hasil penjualan pick-up L300 kepada MT tersebut adalah sebesar Rp8,7 juta, yang kemudian dibagi-bagi. SBR mendapat bagian Rp4,2 juta, sedangkan ER, FR, dan MU masing-masing menerima Rp1,5 juta," tutur Aris.
Dari pengakuan pelaku, selain melakukan curanmor di Gunung Anyar, mereka juga melakukan aksi lainnya di sejumlah titik di Kota Surabaya. Tak hanya kendaraan roda empat, kendaraan roda dua juga mereka gondol.
"Mereka sudah melakukan pencurian kendaraan roda empat sebanyak dua kali serta roda dua kali, pencurian kendaraan roda empat dilakukan pada 29 November 2024 di Gunung Anyar serta pada 22 September 2024 di Wonokromo. Pengakuan pelaku, mereka juga beraksi di wilayah lain di Ampel dan Wonokromo, ini masih pengembangan," terang Aris.
Saat dilakukan upaya penangkapan oleh unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, para pelaku sempat berontak. Akibatnya, timah panas bersarang di kaki para pelaku tersebut.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat), dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara.
"Berdasarkan perintah Kapolrestabes, di samping melakukan pencegahan, kita terus berperang melawan para pelaku curanmor. Kita akan lakukan tindakan tegas terukur bagi mereka yang bertindak di wilayah hukum Polrestabes Surabaya," pungkas Aris.
Advertisement