Laknat 21 Keturunannya, Mubahalah Nur Sugik Dinilai Keterlaluan
"Rabb, kalau penilaianku ini salah, mudah-mudahan Engkau laknat duapuluh satu keturunanku, ya Allah, anakku, isterku, cucuku, laknat hancurkan sehancur-hancurnya ya Allah, kalau aku memang salah di mataMu.
"Tapi kalau ternyata rezim ini yang zalim, KPU-nya yang curang, KPU-nya yang bohong, polisinya yang bohong, camatnya yang bohong, TPS-nya yang bohong, yang penjilat-munafik yang bohong, siapa pun ya Allah, Rabb... laknat tujuh turunannya ya Allah. Hancurkan sehancur-hancurnya ya Allah," kata Nur Sugik, saat melakukan mubahalah di bawah tujuh kitab suci Al-Quran, dalam video yang beredar di media sosial, Selasa 23 April 2019.
Mubahalah Nur Sugik ini, langsung mendapat tanggapan dari Muhammad Ghozi dari Pamekasan Madura. Berikut video tanggapan tersebut, seraya menasihati Nur Sugik:
Muhammad Ghozi menilai, Nur Sugik yang melakukan mubahalah (meminta laknat Allah jika kesaksiannya salah) dinilai berlebihan karena "melibatkan" keturunannya hingga 21 generasi jika ia bersalah dan tujuh generasi para penyelenggara pemilu jika keyakinannya benar.
"Padahal Rasulullah SAW yang melakukan mubahalah dengan seorang nashrani tidak sampai melaknat keturunan, hanya jiwa beliau anak dan isteri beliau sebaģaimana tercantum dalam Al-Quran Surah Ali Imran".
Nur Sugik, yang selama ini dikenal sebagai ustad itu, melakukan mubahalah terkait dengan Pemilu 2019. Ini bukan kali pertama dilakukan Nur Sugik, yang semula dikenal sebagai juru dakwah dengan dikubur.
Mubahalah adalah sumpah yang pernah dilakukan Rasulullah Saw sebagaimana tercantum dalam Al-Quran surat Ali Imran ayat 59-60. Sumpah mubahalah tersebut, dianjurkan dalam perselisihan dengan ketauhidan atau akidah.
Kali ini, Nur Sugik bersumpah terkait dengan pelaksanaan pesta demokrasi, yang sekarang sedang proses hitungan di Komisi Pemilihan Umum (KPU). (adi)
"Mubahalah adalah sumpah yang pernah dilakukan Rasulullah Saw sebagaimana tercantum dalam Al-Quran surat Ali Imran ayat 59-60. Sumpah mubahalah tersebut, dianjurkan dalam perselisihan dengan ketauhidan atau akidah."