Lakardowo, PT PRIA dan Pembiaran Gubernur Jatim
Dinas Lingkungan Hidup Jatim (DLH) sejak Senin, 10 Desember 2018 lalu melakukan enkapsulisasi (pengerukan), di dua rumah warga yang terpapar perusahaan pengolahan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dari PT. Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) di Lakardowo, Kabupaten Mojokerto.
DLH Jatim melakukan pembongkaran, pengedukan, pengambilan fly ash dan bottom ash di dua rumah warga yakni Rumah Jamaudin dan Mashuda warga Dusun Kedungpalang Lakardowo.
Kegiatan yang diprakarsai DLH Jatim ini awalnya ditolak warga karena hanya berniat untuk melakukan pemlesteran dan pemasangan ubin. Namun warga yang tergabung dalam Green woman atau gerakan perempuam Lakardowo Mandiri menginginkan lebih dari pemlesteran.
“Semua limbah dalam rumah harus di ambil baru kemudian dipasang keramik” Ujar Rumiyati pemimpin senior di Green woman, memalui ketererangan tertulisnya pada ngopibareng.id.
Lebih lanjut Rumiyati menjelaskan bahwa yang diharapkan adalah clean up atau pembersihan total oleh PT PRIA, sebagaimana hasil kesepakatan antara PT PRIA, Dirjen GAKKUM KLHK dan Komisi VII DPR RI desember 2016.
Dalam putusannya, Komisi VII DPR RI mendesak PT PRIA melakukan pemulihan fungsi lingkungan dengan mengambil tanah timbunan di lahan masyarakat yang terpapar limbah.
Pendamping Green Woman, Prigi Arisandi menyebutkan pada 2016 lalu ada kesepakatan antara direktur PT. PRIA kemudian Komisi VII DPR RI, mereka sudah sepakat membersihkan lahan yang terpapar oleh limbah.
"Dari kesepakatan PT PRIA, tetapi kemarin Pemprov itu ujug-ujug ngirim surat untuk melakukan enkapsulisasi, pemerintah memaksa betul," kata Prigi saat dihubungi ngopibareng.id, Rabu, 12 Desember 2018.
Tokoh di Balik PT PRIA
Dengan terjadinya pembiaran kasus lingkungan ini, Prigi menduga jika PT PRIA selama ini mendapatkan sokongan dari sejumlah tokoh besar.
Bahkan kata Prigi, berdasarkan penelusurannya pemilik PT PRIA ternyata memiliki kedekatan dengan istri salah satu tokoh politik pendiri partai politik besar di negeri ini.
"PT PRIA ini harus dibongkar, saya menduga ada peran istri (tokoh politik). Pemilik PT Pria dekat dengannya," kata dia.
Tak hanya itu, bahkan kata Prigi, PT PRIA juga mendapatkan backup dari aparat. Hal itu dibuktikan jika limbah perusahaan tersebut juga dibuang ke lahan milik militer.
"Saya berani mengatakan seperti ini karena kami ada bukti PT PRIA ini membuang limbahnya ke lahan militer, jadi artinya memang ada kerja sama, ada pembiaran KLHK dan DLH," kata Prigi.
Kedekatan PT Pria dengan tokoh penting di negeri ini, yang membuat upaya Green Woman melaporkan kasus tersebut ke Gubernur Jawa Timur Soekarwo (Pakde Karwo) juga tak membuahkan hasil.
"Saya menduga karena selama ini, selama dua tahun terakhir kita melaporkan ke Gubernur Jawa Timur, tapi tidak ada respon positif Pakde Karwo, saya menduga itu untuk melindungi PT PRIA ini aman," kata dia.
Padahal fakta di lapangan, banyak sekali pelanggaran ketidaktaatan yang dilakukan PT PRIA. Menurutnya hal itu adalah bentuk ketidakadilan.
"Masyarakat di-plokoto, tapi PT PRIA dibiarkan melenggang. Malah sekarang dibiarkan dan diberi izin untuk perluasan," kata dia.
Amdalnya PT PRIA kata Prigi, sekitar 7 hektare, dalam lahan itu ada pula pembangunan gudang, izin itu yang warga tolak.
"Karena dampaknya ke desa, di dalam pabrik, limbahnya itu tercecer ke tiga dusun sampai empat dusun di sana," kata Prigi.
Dalam kurun waktu 8 tahun terkahir, sejak 2010, terdapat aktivitas penimbunan limbah B3 di Lakardowo oleh PT PRIA. Limbah yang ditimbun berupa slage logam, karbon aktif, fly ash, bottom ash, sludge kertas, sludge limbah industri, limbah medis bahkan juga bahan makanan olahan kadaluwarsa.
Pada 2016, didapati sekitar 230 lebih anak-anak Lakardowo yang menderita dermatitis yang disebabkan terkontaminasinya air sumur warga oleh logam berat, sulfat dan kandungam TDS yang tinggi mencapai 2000ppm. (frd)