Laka Kerja RSI Unisma, Polisi Izinkan Kembali Pengerjaan Proyek
Satreskrim Polresta Malang Kota memberikan izin proyek pembangunan Rumah Sakit Islam (RSI) Universitas Islam Malang (Unisma) untuk beroperasi kembali. Pemberian izin ini setelah sempat vakum karena adanya insiden kecelakaan (laka) kerja yang menewaskan 5 orang pekerja proyek tersebut.
Kasubnit I Unit IV Satreskrim Polresta Malang Kota, Iptu Rudi Hidajanto menyatakan pihaknya memberikan izin pengerjaan proyek tersebut berjalan kembali karena olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sudah selesai dilakukan.
Berjalannya kembali proyek pengerjaan pembangunan RSI Unisma ditandai dengan dilepasnya police line atau garis polisi di TKP.
"Pasca kami lepas garis polisi, proyek kami kembalikan ke pihak kontraktor untuk dilanjutkan kembali. Disamping itu pihak kontraktor juga harus memenuhi kontrak pengerjaan, di mana proyek pembangunan harus diselesaikan pada bulan April 2021," tuturnya pada Sabtu 3 Oktober 2020.
Meski sudah diizinkan kembali untuk melanjutkan pengerjaan proyek, Rudi menuturkan pihaknya akan tetap mengawasi kontraktor proyek tersebut.
"Kami monitor agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Selain itu kami menyarankan pihak kontraktor untuk memenuhi keselamatan dari para pekerja, seperti wajib memakai helm kerja dan rompi kerja berwarna oranye," ujarnya.
Rudi mengungkapkan setelah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus laka kerja tersebut pihaknya sudah memiliki analisa tersangka dalam proyek pembangunan rumah sakit ini.
"Kalau kami sebagai penyidik telah memiliki analisa, siapa tersangka dari laka kerja lift proyek RSI Unisma," jelasnya.
Namun, kata Rudi untuk menetapkan tersangka pihaknya harus berpegang pada Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2012, terkait pelaksanaan gelar perkara sebelum menentukan tersangka.
"Rencananya gelar perkara kasus laka kerja ini baru akan kami lakukan pada pekan depan," tutupnya.