Laka di Lamongan, Sopir Kabur Mobil Carry Muat Rokok Ilegal
Polres Lamongan mengamankan rokok berbagai merk diduga ilegal dalam satu mobil Suzuki Carry nomor polisi L 1359 C di wilayah hukum Polsek Pucuk, Lamongan.
Mobil ini sebelumnya mengalami kecelakaan di jalan raya jurusan Lamongan-Babat, Desa/Kecamatan Pucuk, Lamongan, Jawa Timur.
Saat itu, mobil Suzuki Carry warna abu-abu kecokelatan melaju dari arah timur (Lamongan). Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), mobil tersebut mobil. Avanza putih tidak diketahui identitasnya, Minggu 9 Juli 2023 malam.
Belum diketahui penyebab kecelakaan tersebut. Diduga, pengemudi mobil yang diperkirakan melaju dengan kecepatan sekitar 60 kilometer per jam itu mengantuk.
"Bisa jadi begitu. Sopir mungkin mengantuk. Sayangnya kita belum bisa menanyakan hal itu kepada sopirnya. Apalagi, sopirnya sekarang tidak ada "kata Kanit Gakkum Polres Lamongan Ipda Hadi Siswanto, Senin 10 Juli 2023.
Usut punya usut, ternyata sang sopir yang belakangan diketahui berinisial Lys, Bangkalan, Madura itu kabur dari rumah sakit.
" Informasinya, sopir itu minta pulang paksa. Padahal, kakinya patah," imbuh Ipda Hadi.
Mobil beserta sejumlah rokok diduga ilegal kini diamankan di Mapolres Lamongan. Dari sebagian yang terlihat, ada rokok bermerk Arimbi dan Dalil. Pada bungkus rokok yang terbungkus rapi tersebut, jelas tidak tampak pita cukainya.
Kasusnya ditangani satreskrim dan sedang dalam penyelidikan. Polisi juga sudah berkoordinasi dengan Polres Bangkalan.
"Untuk urusan laka kita yang tangani. Adapun untuk kasus yang menyertainya, pihak reskrim yang menangani," pungkasnya.
Advertisement