Lahir 17 Agustus? Bisa Dapat SIM Gratis di Surabaya!
Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-74 yang jatuh pada 17 Agustus 2019, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota Surabaya, membuka layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis bagi warga Surabaya yang lahir pada tanggal tersebut. Hal ini disampaikan langsung oleh Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Eva Guna Pandia.
Eva menjelaskan layanan tersebut akan diberlakukan pada tanggal 14-15 dan 19-20 Agustus 2019 di Satpas Colombo, Jalan Ikan Kerapu Krembangan, Surabaya. Masyarakat bisa memanfaatkan layanan yang dibuat oleh Polrestabes Surabaya, apabila belum memiliki SIM A maupun SIM C
“Silahkan masyarakat atau warga Surabaya yang belum memiliki SIM bisa datang ke Satpas Colombo, pemohon SIM baru yang lahir pada tanggal 17 Agustus bisa mendapatkan SIM secara gratis. Sementara, layanan ini hanya berlaku untuk pembuatan SIM baru. Bukan perpanjangan SIM,” ucap Eva kepada ngopibareng.id, Selasa 13 Agustus 2019.
Untuk pembuatan SIM gratis selain harus berulang tahun pada 17 Agustus, para pemohon merupakan warga Surabaya dengan menyertakan surat keterangan sehat dan identitas diri (KTP) Surabaya. Persyaratan lain ialah umur minimal 17 tahun dan dinyatakan lulus ujian teori maupun praktik.
“Meski di Surabaya telah ada layanan pendaftaran SIM online bagi warga luar kota yang tinggal di Surabaya, tapi SIM gratis ini hanya diperuntukkan bagi warga dengan KTP Surabaya saja. Jadi untuk sementara, warga kota Surabaya saja yang dilayani,” jelasnya.
Dengan adanya layanan pembuatan SIM gratis ini, Eva berharap masyarakat bisa memanfaatkannya dengan baik.
"Harap diperhatikan untuk yang telah memenuhi kriteria tersebut silahkan daftar karena tanggal pelaksanaannya cuma empat hari yakni tanggal 14-15 dan 19-20 Agustus 2019 saja," pungkasnya.
Advertisement