Lahan Diserobot, Petani Sawit Kota Baru Kalsel Mengadu ke PBNU
Sejumlah perwakilan petani dari Teluk Kepayang, Tanah Bumbu, dan Kota Baru Kalimantan Selatan mengadukan penyerobotan lahan yang dilakukan PT Jhonlin Argo Lestari (JAL) di daerah itu. Mereka sengaja mengadu ke PBNU karena selama ini upaya pengaduan yang telah dilakukan melalui jalur formal seperti kepolisian tak membuahkan hasil.
Salah seorang petani yang tak mau disebut namanya, mengaku para petani sudah mengadukan kasus penyerobotan lahan itu tahun lalu ke Polres hingga Polda Kalimantan Selatan. "Saat kami mengadu ke kepolisian, mereka justru bilang jangan membuat masalah," kata petani itu kepada sejumlah wartawan di Kantor PBNU, Jakarta, Selasa 28 Juni 2022.
Kasus berawal pada 2020. Saat itu ada 67 petani yang memiliki 700 hektar lahan. Namun lahan mereka diambil PT Argo Citra Lestari (ACL). Dalam perjalanan, PT ACL diambilalih oleh PT Jhonlin Argo Lestari (JAL) milik Haji Syam. Dari 700 hektar itu kemudian dikembalikan ke petani 300 ha untuk dikelola.
Tapi kemudian, ketika pohon sawit sudah berusia lima tahun lebih, PT JAL meminta lahan itu lagi. Sebagai gantinya, PT JAL hanya mengganti pohon sawit itu Rp35 ribu per pohon ditambah Rp5 ribu per satu tahun. Total ganti rugi yang diterima hanya Rp70 ribu per pohon. "Seharusnya kalau pasaran di sana itu harganya Rp1 juta lebih," kata Ahmad Fauzi, Ketua LSM Laskar Elang Borneo yang turut mendampingi perwakilan pertani itu.
Petani tak berdaya. Mereka tak bisa menolak, apalagi protes. Sebab, menurut Ahmad, jika mereka menolak atau protes, urusannya nyawa. Ia mencontohkan, pernah ada seorang pemilik lahan yang istrinya kebetulan menjadi PNS di daerah itu. Sang pemilik lahan protes, tapi tak lama kemudian, istri sang pemilik lahan itu dipindah kerjanya di tempat yang jauh dari keluarganya.
"Setiap gerakan petani dipantau. Jadi ancaman terhadap petani itu nyata. Semua hal bisa dilakukan oleh PT JAL itu," ujar dia.
Karena ancaman itu demikian nyata, perwakilan itu berharap PBNU mau membantu mereka mencari jalan keluar. Harapannya, lahan yang dimiliki masyarakat tersebut bisa dikembalikan dan mereka bisa hidup tenang.
Menanggapi aduan itu, Ketua PBNU Bidang Hukum, Pendidikan, dan Media, KH. Amin Said Husni berjanji akan mempelajari kasus itu. "Kami berkomitmen membantu apa yang menjadi kesulitan masyarakat," kata Amin.
Amin meminta agar segala dokumen-dokumen yang menunjang bisa diserahkan ke PBNU untuk dijadikan bahan tindak lanjut.
Ketua PBNU lainnya, Choirul S Rosyid menambahkan, aduan yang disampaikan para petani itu nantinya akan dibicarakan di pengurus harian untuk dicarikan solusi. "Mungkin juga nanti akan ada pendampingan kepada mereka," ujar dia.
Sekretaris Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum NU, Hakam Aqsho berharap para petani itu bisa segera menyerahkan data lahan, pohon sawit, dan jumlah petani yang dirugikan itu. Data-data itu nantinya akan dijadikan bahan kajian di PBNU dalam mencari solusi.