Lagi Trend di Masa Pandemi, Pria di Malang Curi Belasan Sepeda
Dua pria berinisial AS, usia 27 tahun, warga Sukun, Kota Malang, tersangka berikutnya berinisial HL, usia 30 tahun, warga Klojen, Kota Malang dijadikan tersangka pencurian 15 sepeda kayuh dengan berbagai merk.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, kedua tersangka tersebut memanfaatkan trend olahraga, khususnya sepeda kayuh yang memang sedang marak di tengah pandemi Covid-19 ini.
"Sepeda lebih gampang dan di massa pandemi ini, karena kegiatan olahraga ditingkatkan, terutama sepeda ini," ujarnya pada Jumat 27 Agustus 2021.
Adapun modus yang dilakukan oleh kedua tersangka dalam melancarkan aksinya ujar Tinton yaitu dengan mengendarai motor untuk berkeliling ke pemukiman warga mencari target sasaran.
"Setelah menemukan sasaran, tersangka HL turun dari motor, meloncat pagar dan mengambil sepeda milik korban, yang ditaruh di garasi," katanya.
Tinton mengatakan AS dan HL ditangkap pada 14 Agustus 2021 lalu setelah pihaknya mendapatkan laporan pencurian dari salah satu korban. Sepeda hasil curian, kata Tinton, kemudian dijual via online ke wilayah Jawa Tengah.
"Tersangka memilih menjual sepeda curian ke Jawa Tengah. Jadi banyak barang bukti yang kita temukan dan disita dari Jawa Tengah. Harga jual sesuai pasar," ujarnya.
Aksi daripada kedua pelaku tersebut kata Tinton terekam oleh CCTV yang kemudian dijadikan sebagai alat bukti untuk penyelidikan kasus. Sebanyak 15 unit sepeda tersebut kata Tinton, adalah barang bukti yang berhasil diamankan sementara yang lainnya sudah dijual oleh tersangka.
"Tim Opsnal menemukan keberadaan pelaku di wilayah Kota Malang. Kedua tersangka ditangkap di rumah kontrakannya wilayah Wagir, Kabupaten Malang," katanya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 Junto 65 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Advertisement