Lagi, Suami Jual Istri Untuk Threesome Ditangkap Polres Pasuruan
Sungguh bejat perbuatan Akhmad Syahirul Alim, 35 tahun, warga Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. Pasalnya ia tega menjual istrinya, Rust Ambar, 34 tahun kepada orang lain.
Parahnya lagi, tak hanya menjual, pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pasuruan itu mengajak istrinya untuk berhubungan badan bersama-sama alias threesome.
Wakapolres Pasuruan, Kompol Supriyono mengatakan, pelaku ditangkap setelah melakukan hubungan threesome di dalam kamar hotel di wilayah Kecamatan Pandaan, Sabtu, 06 Juli 2019 malam.
Pengungkapan kasus ini bermula Tim Cyber Polres Pasuruan menemukan akun tersangka "Tian yang diunggah ke dalam Facebook, dua minggu sebelum penangkapan. Dalam akun tersebut, pelaku mengunggah ajakan "Cari Pasutri Swinger Area Jatim".
"Sebelum kita tangkap, kita telusuri jejak akun pelaku. Dan memang benar, pelaku mengunggah ajakan untuk orang lain bisa bercinta dengan dia dan istrinya,” kata Supriyono saat menggelar konferensi persn, di Mapolres Pasuruan, Selasa, 9 Juli 2019.
Dari hasil penangkapan, Polres Pasuruan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 1 potong sprei warna putih, 2 potong sarung bantal warna putih, 1 potong singlet biru dongker, 2 buah HP, uang tunai sebesar Rp 2,1 juta, serta 1 unit sepeda motor matic. Kata Supriyono, tersangka terbukti melanggar Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku sengaja melakukan perbuatan tersebut lantaran ingin mencari sensasi alias ingin terkenal. Ditambah istrinya memberikan ijin untuk berhubungan badan bersama orang lain. "Ya sama-sama suka. Istri saya juga mau diajak berhubungan badan threesome. Saya hanya ingin mencari sensasi saja," katanya. (www.pasuruankab.go.id)