Lagi, Seorang Perempuan Joget TikTok di Jembatan Suramadu
Setelah viral video TikTok trio emak-emak berbaju kuning joget di Jembatan Suramadu (Surabaya-Madura), kini muncul lagi kekonyolan baru. Akun TikTok @Candyratu789nda mengunggah video seorang perempuan berbaju kuning dipadu celana jeans biru dan kerudung sedang asyik joget TikTok sendirian di Jembatan Suramadu.
Ironisnya, meski di belakangnya sudah ada tanda di larang berhenti (S) nampaknya perempuan ini mengabaikannya. Dia tetap berjoget ria seperti ingin pamer mobil hitam miliknya yang diparkir di pinggir jalan.
Ada dua video yang diunggah @Candyratu789nda. Video pertama tampak si penari diambil videonya dari samping mobil. Sedangkan video kedua memperlihatkan si penari bersama mobilnya.
Hingga berita ini di turunkan pihak Polres Tanjung Perak belum bisa di hubungi. Di harapkan pihak polisi bisa memberikan efek jera kepada para pelanggar agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Sementara itu, trio emak-emak warga Tambak Gringsing Surabaya bernama Hurrimah, Lilik Rupiati, dan Siri Suriya, sudah ditangkap oleh Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Ketiganya dikenakan sanksi adminstartif , serta wajib membuat pernyataan maaf yang diumumkan di media sosial. Salah satu dari mereka membacakan surat permohonan maaf tersebut,
“Dengan ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas di atas jembatan tol Suramadu, dan mengganggu ketertiban lalu lintas. Selanjutnya dengan kesadaran, tidak akan melakukan pelanggaran lalu lintas, dan apabila di kemudian hari melakukan pelanggaran. Saya bersedia diberikan sanksi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi pernyataan permintaan maaf tersebut.
Namun bukannya jera, aksi heboh bermain TikTok tetap mereka lakukan di kantor polisi. Dalam akun TikTok, video tersebut memang telah dihapus, namun sudah beredar di media sosial seperti mengutip akun Instagram @lamiscorner.
Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Gamis Setyaningrum mengatakan, meski ada pernyataan dan permohonan maaf dari trio emak-emak hobi main TikTok itu, polisi tetap melakukan tindakan tegas dengan menilang Hurrimah, Lilik Rupiati, dan Siri Suriya.
"Ketiganya kami kenakan tindak tilang sesuai dengan pasal 287 ayat 1 juncto pasal 106 ayat 4 huruf A dengan denda maksimal Rp 500.000," kata Ganis.
Lebih lanjut, Ganis mengatakan jika akan terus memantau dan melakukan patroli di Jembatan Suramadu pascaviralnya joget tik tok emak-emak tersebut.
"Kami akan rutin patroli agar tidak ada kejadian semacam ini lagi. Sebab sangat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,karena laju kendaraan di area tersebut terbilang tinggi ditambah kecepatan angin karena berada diatas selat Madura," tandasnya.