Lagi, Reseller Investasi Bodong di Lamongan Ditetapkan Tersangka
Polres Lamongan kembali menetapkan seorang reseller kasus investasi bodong. Kali ini, giliran Faradiba Nurlaili, 22 tahun, warga Lingkungan Ngaglik Timur, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Lamongan.
Seorang dari 9 reseller yang disebut-sebut Samudera Zahrotul Bilad, owner dari investasi bodong yang bernama 'Invest Yuk.
Ditetapkannya tersangka Faradiba ini memperkuat dugaan bahwa para reseller bermain sendiri pada investasi abal-abal ini.
Semula, selain Faradiba, yaitu Arum Rahmawati dan Silviya Arbiyati lebih dulu ditetapkan tersangka, memang reseller. Tapi, dalam perjalanannya mereka merekrut anggota tidak menyetor pembayaran investasi kepada sang owner.
Korban tersangka Faradiba tidak hanya warga lokal Lamongan. Berdasarkan laporan yang diterima polisi menyebutkan ada yang asal Gresik, Malang dan kota lainnya.
Faradiba sebelumnya diperiksa secara intensif oleh Unit IV Tipidek Satreskrim Polres Lamongan. Selama pemeriksaan petugas mendapatkan pengakuan dan barang bukti kuat.
"Pemeriksaan F ini awalnya dari laporan para korban lewat pengacara. Begitu memenuhi unsur-unsur pidana, akhirnya kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri, Selasa 15 Februari 2022
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka, di antaranya 4 lembar rekening koran Bank BRI, 8 lembar rekening koran dari 2 bank, 2 lembar screenshoot bukti transfer dan sebuah handphone.
Tersangka dijerat pasal menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin usaha dari Bank Indonesia, dan atau tindak pidana penipuan dan atau penggelapan investasi bodong.
"Pastinya tersangka F dijerat Pasal 46 ayat (1) juncto Pasal 16 UU RI Nomor 10 tahun 1998 perubahan atas Undang-undang Nomor 07 tahun 1992 tentang perbankan. Ancaman pidana sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 Tahun. Juga diancam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun," terangnya.
Diketahui, dari kasus investasi bodong bernilai puluhan miliar ini, Satreskrim Polres Lamongan awalnya menangkap Samudera Zahrotul Bilad sebagai owner 'Invest Yuk:
Hasil pemeriksaan Bilad mengaku banyak memiliki reseller. Tapi, justru belakangan diketahui para reseller bermain sendiri.
Selain Bilad, kini sudah ada reseller yang ditetapkan tersangka. Adapun barang bukti yang sudah berhasil disita, di antaranya 3 unit mobil. Dua mobil, 1 unit rumah dari tangan Bilad dan 1 mobil dari tangan tersangka Arumi.
Advertisement