Lagi, Polisi Gagalkan Penyelewengan Pupuk Bersubsidi di Bondowoso
Satreskrim Polres Bondowoso kembali menyita dua ton pupuk bersubsidi yang akan diselewengkan dengan menjual ke luar wilayah peruntukannya. Dua ton pupuk bersubsidi jenis urea ini diamankan polisi dari dua lokasi berbeda.
Kasatreskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo mengatakan, terbongkarnya penyelewengan dua ton pupuk bersubsidi jenis urea dengan menjual ke luar wilayah peruntukkan di Bondowoso, ini berawal informasi dari masyarakat.
Anggota Satreskrim Polres menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga menjadi praktik penyelewengan pupuk bersubsidi.
"Hasil penyelidikan memang benar, anggota Satreskrim Polres berhasil mengamankan dua ton pupuk bersubsidi jenis urea dikemas sak 50 kg. Dua ton pupuk bersubsidi ini akan diselewengkan dengan dijual ke luar wilayah peruntukkannya dengan harga di atas HET," kata Kasatreskrim Agus, Selasa 18 Oktober 2022.
Dua ton pupuk bersubsidi tersebut, tambah dia, disita dari dua lokasi berbeda, Minggu 16 Oktober 2022 malam sekitar pukul 21.00 WIB. Pertama di sekitar Desa Wonokusumo, Kecamatan Tamanan sebanyak 1 ton pupuk bersubsidi yang diangkut mobil pick up dan siap dijual. Sisanya 1 ton pupuk bersubsidi rumah pelaku di Desa Taman Kecamatan Grujugan.
"Dari pengungkapan dua ton pupuk bersubsidi yang hendak diselewengkan, itu juga diamankan tiga pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi. Yakni, SR, warga Taman, Kecamatan Grujugan; RH warga Jurangsapi, Kecamatan Tapen, dan FR warga Penanggungan, Kecamatan Maesan," tambah perwira tiga balok kuning di pundak ini.
Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko menegaskan, polisi tidak pandang bulu melakukan penindakan tegas terhadap semua tindak kejahatan, termasuk penyelewengan pupuk bersubsidi. "Tapi, polisi tidak bisa melakukan pencabutan izin kios maupun distributor pupuk, meski terbukti melakukan penyelewengan," tegasnya.