Lagi, Polisi Sita Dolar Palsu Rp34 M dan Master Cetakan Uang Euro
Polisi kembali melakukan pengembangan kasus peredaran uang asing palsu. Satu tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa uang dolar yang diduga palsu dan master key atau cetakan mata uang euro.
Dalam pengembangan kali ini, uang dolar palsu yang diamankan senilai kurang lebiih Rp34 miliar.
"Hasil pengembangan kita menangkap sesorang dengan inisial SSHA di Kabupaten Pandeglang, Propinsi Banten," kata Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, Senin, 15 Maret 2021.
Arman menjelaskan, pelaku ini memiliki peran yang sangat penting dalam kasus peredaran uang asing palsu. Dia meyakini dengan penangkapan pelaku ini akan sangat membantu mengungkap aktor intelektual dalam peredaran kasus uang asing palsu.
"Ini menjadi hal penting dalam pengembangan kasus ini untuk mengungkap aktor intelekual penyebaran uang palsu ini," katanya.
Dari tersangka, polisi menyita mata uang dolar yang diyakini palsu. Nilainya sekitar Rp34 miliar. Selain itu, ada juga master key atau master cetakan uang palsu mata uang euro. Ada beberapa master key yang ditemukan mulai 500 euro, 100 euro, 200 euro, 50 euro, 5 euro, 10 euro, 20 euro.
Saat ini, Polresta Banyuwangi masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan diatasnya. Polisi menargetkan untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas sampai ke percetakan uang asing palsu tersebut.
“Dimana kita berusaha sampai ke titik terakhir baik itu mesin pencetak, uang, maupun tinta," katanya.
Jika dijumlahkan dengan hasil pengungkapan sebelumnya, total uang asing yang diamankan seluruhnya bernilai Rp4,534 triliun. Uang ini terdiri dari berbagai mata uang seperti Dolar Amerika, Dolar Hongkong, Euro, Dolar Singapura, Yuan dan lain sebagaianya.
Advertisement