Lagi, Pengadilan Tolak Keppres Imigrasi Trump
San Francisco: Presiden Amerika Serikat Donald J Trump kembali keok di pengadilan. Ini setelah Keputusn Presiden soal larangan sementara penduduk enam negara muslim yang dikeluarkannya ditolak pengadilan tingkat banding.
Pengadilan banding ini memutuskan memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama mengenai Keppres imigrasi Trump tersebut. Pengadilan Banding di San Francisco itu telah mengkaji putusan yang dikeluarkan hakim federal di Hawaii yang memutuskan beberapa bagian dari Keppres Trump itu sebagai tidak legal.
Putusan ini mengikuti Pengadilan Tingkat Banding Virginia di Richmond pada 25 Mei yang menguatkan vonis hakim federal di Maryland yang membatalkan Keppres Trump itu.
''Pada 1 Juni pemerintahan Presiden Trump telah meminta Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan Hawaii dan Richmond itu, selain merevisi Keppres larangan imigran muslim tersebut,'' tulis Reuter seperti dikutip Antara. (frd)
Advertisement