Lagi, Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Ditangkap di Sidoarjo
Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar sengaja dimanfaatkan oleh tiga orang yang tak bertanggung jawab. Akibatnya, tiga warga Tuban berinisial DP, PZN, AT dibekuk Polresta Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, ketiga tersangka ini hanyalah pekerja yang bertugas membeli BBM jenis Bio Solar dari masing-masing SPBU.
Mereka menggunakan truk Isuzu Elf Giga warna putih No. Pol W 9772 PA, dengan cara mengisi bio solar di tangki truk, setelah tangki berisi solar kemudian pelaku menyalakan tombol di head truk yang menghidupkan pompa.
"Pompa tersebut sudah dimodifikasi menyambung dengan tangki kapasitas 5.000 liter yang dipasang di bak truk lalu ditutupi terpal," ucap Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat, 16 September 2022.
Masih dikatakan Kusumo, ketiga tersangka ini mengaku mendapatkan upah Rp 350.000 tiap 1.000 liter BBM bersubsidi jenis bio solar. Upah itu kemudian dibagi menjadi tiga. Ketiga pelaku ditangkap saat membeli BBM bersubsidi jenis bio solar di SPBU Kalijaten, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
"Otak penyalahgunaan bio solar yang di subsidi oleh pemerintah ini masih kami dalami, kemungkinan ada orang lain yang terlibat," imbuhnya.
Lebih jelas Kusumo menambahkan, atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 40 ayat (9) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Tiga pelaku akan dipenjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 milyar," tandas Kusumo.