Lagi Main Sinetron, Dua Artis Tak Penuhi Panggilan Polda Jatim
Dua artis ibukota, Tyas Mirasih dan Gisella Anastasia kembali menunda kedatangannya ke Polda Jawa Timur untuk memberikan kesaksian atas kasus carding, atau pembobolan kartu kredit yang tengah dikembangkan oleh Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.
Kedua artis ini sebelumnya menyampaikan konfirmasi akan memenuhi panggilan saksi pada Jumat, 28 Februari 2020, setelah tak bisa memenuhi panggilan pertama pada, Rabu 26 Februari lalu.
"Beberapa publik figur yang harusnya hari ini datang, tapi pengacaranya menyampaikan hari ini tidak bisa dan minta perubahan baru hari Rabu bisa datang. Katanya lagi ada shooting sinetron atau apa," ujar Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan saat ditemui di Mapolda Jatim, Surabaya.
Nama Tyas Mirasih dan Gisel sendiri muncul bersama nama-nama lima artis lain setelah ketahuan ikut membantu pengembangan bisnis @tiketkekinian yang mengembangkan bisnis dengan cara yang ilegal.
Berdasar patroli cyber yang dilakukan Subdit V Cyber dan keterangan tiga tersangka, ketujuh artis yang diduga terlibat berperan sebagai endorse untuk menarik minat masyarakat.
Walau hanya sekadar endorse, Luki mengatakan, masih akan terus melakukan penyidikan lebih lanjut karena menerima uang dan hadiah dari hasil pembobolan kartu kredit.
"Semua kemungkinan (menjadi tersangka) ada dan ini sedang kita dalami mensreanya, apakah yang bersangkutan betul-betul tidak tau. Ini kan butuh pendalaman," kata Luki.
Tak hanya dua artis saja, rencananya penyidik juga akan memanggil lima artis lainnya. Di antaranya Boy William, Jessica Iskandar, Ruth Stefanie, Karin Novilda Sulaiman atau populer dengan panggilan Awkarin dan Sarah Gibson.
Sebelumnya, Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pembobolan kartu kredit berkedok penyedia biro jasa travel. Untuk menjalankan operasional bisnisnya, para tersangka membobol kartu kredit milik warga negara Jepang.
Dari kasus tersebut, polisi meringkus tiga orang tersangka yakni Sergio Chondro, Farhan Darmawan dan Mari Deli.
Ketiganya dijerat Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.